Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur menekankan pentingnya pengawasan implementasi UMP dan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena menurutnya, percuma UMP dan UMK naik setiap tahun tetapi implementasinya tidak sesuai di lapangan.
"Kami minta pemerintah anggaran pengawasan ditingkatkan. Bila perlu kami bisa turun bersama-sama dalam pengawasan. Supaya tahu bagaimana pelaksanaan aturan ini (UMP dan UMKM)," kata dia.
Yustinus mengungkapkan ada perusahaan di NTB yang sejak pertama kali berdiri tidak membayar gaji sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal seperti ini yang perlu dilakukan pengawasan di lapangan secara bersama-sama antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Bila perlu, kata Yustinus, pemerintah daerah mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pembayaran gaji pekerja. Dalam UU, kata dia, perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum maka dikenakan sanksi perdata dan pidana.
Pengusaha bisa kena sanksi membayar denda Rp100 juta sampai Rp400 juta atau sanksi pidana 1 sampai 4 tahun kurungan penjara. "Dari dulu, upah minimum sudah naik, tapi implementasi di bawah banyak yang belum," katanya.
Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan keputusan UMP NTB 2026 mengakomodir kepentingan pengusaha dan serikat pekerja. Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami sebagai pengusaha berharap ke depan dengan UMP itu bisa mendatangkan investasi sebanyaknya datang ke NTB. Bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Lanang.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan UMP tahun 2026 sebesarRp2.673.861 atau Rp2,67 juta pada Senin (22/12/2025). UMP NTB 2026 cuma naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.
Dengan ditetapkannya UMP 2026 diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Pemprov NTB meminta seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.