Petugas Pajak Berjaga di SPBU NTT, Plat Mati Dilarang Isi Pertalite

- Petugas Bapenda, Sat Pol PP, dan kepolisian memeriksa status pajak kendaraan di SPBU Kupang secara online; kendaraan berplat mati diarahkan mengisi Pertamax, bukan Pertalite bersubsidi.
- Gubernur NTT menegaskan aturan ini untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang taat serta menjaga agar kuota BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat yang berhak.
- Kepala BPAD NTT menanggapi komentar negatif dengan ajakan taat pajak dan menjelaskan adanya Pergub 32 Tahun 2026 yang memberi keringanan pembayaran bagi penunggak pajak.
Kupang, IDN Times - Sejumlah nomor plat kendaraan yang masuk di SPBU Pulau Indah, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai diperiksa secara online status pajaknya. Beberapa petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), juga dari Polisi Lalu Lintas hingga Pertamina yang sudah berjaga di lokasi sejak pukul 10.00 WITA pada Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan secara online ini dilakukan oleh petugas Bapenda melalui smartphone masing-masing. Sementara beberapa petugas lainnya membacakan nomor kendaraan yang mengantre BBM jenis Pertalite. Para petugas juga akan menyiapkan stiker bagi kendaraan yang menunggak pajak dan apabila kendaraan itu ditemukan maka akan diarahkan untuk mengisi BBM jenis Pertamax.
1. Sebut jadi penyebab kuota BBM cepat habis

Para petugas pada saat yang sama juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBM. Sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Pergub tersebut, kendaraan yang tak melunasi pajak dan berplat luar NTT dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Dalam pantauan di SPBU Pulau Indah saat itu tidak ada pengendara yang ditindaklanjuti karena menunggak pajak. Para petugas dalam sosialisasi itu pun membubarkan diri sekitar pukul 11.15 WITA.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut salah satu alasan kebijakan ini ialah soal BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang kuotanya cepat habis. Ia menyebut masalah ini muncul akibat kendaraan plat luar daerah dan kendaraan tak taat pajak yang membeli BBM bersubsidi. Sementara itu kuota BBM bersubsidi untuk Provinsi NTT, kata dia, kuotanya sesuai dengan pemenuhan kebutuhan bagi kendaraan yang terdaftar di NTT.
"Ini yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak," jelas dia secara tertulis, Senin (6/7/2026).
2. Ingin masyarakat patuh

Melki menegaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini diperuntukkan bagi kode atau plat kendaraan DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba yang sudah melunasi pajak kendaraan.
"Yang menunggak pajak belum bisa memperoleh BBM bersubsidi sampai kewajiban perpajakannya dipenuhi. Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Melki lagi.
Ia menegaskan kepada masyarakat bahwa Pemprov NTT bukan semata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi ingin membangun budaya kepatuhan.
Untuk itu, lanjut dia, setiap pengguna jalan, jembatan, pelayanan publik, dan kuota BBM bersubsidi di NTT bertanggungjawab membangun daerah lewat pajak daerah.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukannya pelanggaran untuk mencatat nomor kendaraannya, didokumentasikan, lalu dilaporkan agar aparat menindaklanjutinya.
3. Tanggapi komentar negatif

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Johnny E. Atupah, sendiri ingin para penunggak pajak taat dan tidak berkomentar negatif.
"Kebanyakan komentar negatif saya yakin datang dari yang belum bayar pajak. Jadi salam ke yang belum bayar pajak, boleh berkomentar tapi taati dulu kewajibannya," ujarnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada pula Pergub 32 tahun 2026 Tentang Keringanan Membayar Pajak sehingga dapat meringankan para penunggak pajak.
"Maka kita pikir, ada penertiban sekaligus kita keluarkan Pergub 32 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat," kata dia.
Ia menyebut kontribusi dari pajak kendaraan bermotor hanya 50 persen sehingga akan ditingkatkan ke 70-80 persen. Peningkatan target pajak ini, jelasnya, terkait dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD). Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya Pemprov NTT harus mulai mandiri secara fiskal dan tidak lagi bergantung dengan transfer dari pusat ke daerah yang belum tentu ada pada tahun berikutnya.

















