Naik Rp70.930, Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesarRp2.673.861 atau Rp2,67 juta pada Senin (22/12/2025). UMP NTB 2026 cuma naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.
Iqbal berharap dengan ditetapkannya UMP 2026 dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Pemprov NTB meminta seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis," kata Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/12/2025).
1. Penetapan UMP NTB 2026 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025

Gubernur Iqbal menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025, tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serikat pekerja/serikat buruh (KSPSI) serta akademisi.
Penetapan UMP 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan Penetapan Upah Minimum telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2025, dan telah disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2025,
Proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Dari proses tersebut ditetapkan formula penyesuaian upah minimum, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 sampai dengan 0,9. Kebijakan Presiden Republik Indonesia int merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan ketentuan besaran kenaikan minimal sama dengan kenaikan UMP Provinsi atau lebih tinggi.
Khusus Tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan menjadi kebijakan yang seimbang dan terbaik bagi seluruh pihak.
2. Mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah

Dalam penetapan UMP tahun 2026, kata Iqbal, Pemprov NTB mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, baik secara makro maupun mikro. Di antaranya, inflasi, untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh agar tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa.
Kemudian pertumbuhan ekonomi, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dan konsumsi sehingga terdapat ruang penyesuaian upah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selanjutnya, stabilitas perekonomian daerah, dengan tetap menjaga kesinambungan dunia usaha agar tidak mengganggu iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, penetapan UMP 2026 juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja/buruh.
Produktivitas tenaga kerja, sebagai salah satu unsur dasar penyesuaian upah seiring dengan kontribusi tenaga kerja terhadap output perusahaan. Serta, kemampuan dan keberlangsungan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
3. Menjamin keberlangsungan dunia usaha dan mendorong investasi ke NTB

Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, kata Iqbal, UMP NTB 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931. Iqbal menegaskan penetapan UMP ini diharapkan dapat menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja dan buruh.
Selanjutnya, menjaga keberlangsungan dunia usaha, mendorong masuknya investasi ke Provinsi NTB. Serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.


















