Kejati Lakukan Pulbaket Sewa Mobil Listrik Pemprov NTB Rp14 Miliar

Mataram, IDN Times - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait laporan masyarakat mengenai kejanggalan sewa mobil listrik Pemprov NTB senilai Rp14 miliar tahun 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said mengatakan pihaknya sedang menelaah laporan dari masyarakat terkait penyewaan 72 mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat Pemprov NTB yang menghabiskan anggaran Rp14 miliar pada 2026.
"Baru puldata dan pulbaket. Kita harus lihat pertimbangannya apa (Pemprov NTB beralih menggunakan kendaraan listrik)," kata Zulkifli dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Senin (6/7/2026).
1. Pejabat Pemprov NTB akan segera diklarifikasi

Dalam proses puldata dan pulbaket, jaksa akan mendalami pertimbangan Pemprov NTB beralih menggunakan mobil listrik dengan skema sewa untuk Randis pejabat. Semua aspek akan didalami, termasuk kajian yang dilakukan Pemprov NTB.
"Kajiannya gimana, kalau sekarang itu kan kata orang, saya juga belum pakai itu mobil listrik, lebih irit katanya," terangnya.
Dalam proses puldata dan pulbaket, jaksa akan meminta klarifikasi dari pejabat Pemprov NTB. Diketahui, pengadaan sewa mobil listrik senilai Rp14 miliar ditangani Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB.
"Iya, kita hanya klarifikasi saja dulu," tandasnya.
2. Alasan Pemprov NTB menyewa mobil listrik menjadi randis pejabat

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan alasan Pemprov NTB mengambil kebijakan pejabat eselon II menggunakan mobil listrik dengan pola sewa. Antara lain untuk menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas.
Dia menyebut jumlah kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB mencapai ribuan unit, baik roda 2 dan roda 4. Aset daerah berupa kendaraan dinas itu harus ditertibkan agar neraca barang milik daerah (BMD) menjadi sehat. Sehingga telah dilakukan inventarisasi barang milik daerah lingkup Pemprov NTB.
Alasan lainnya, biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional jauh lebih besar dibandingkan menggunakan mobil listrik dengan menyewa. "Kalau menggunakan mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, penyedia yang memperbaiki," kata dia.
Nursalim menyebutkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional mencapai Rp19 miliar per tahun. Sementara untuk sewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp14 miliar per tahun.
3. Setop anggaran operasional randis konvensional

Pemprov NTB mulai menyetop anggaran operasional kendaraan dinas (Randis) konvensional bagi pejabat mulai April 2026. Semua pejabat diarahkan untuk menggunakan mobil listrik yang telah disiapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Pemprov NTB menyediakan 72 mobil listrik sebagai Randis pejabat eselon II dan satu unit mobil listrik untuk kendaraan operasional di masing-masing OPD. Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp14 miliar pada APBD 2026 untuk penyewaan mobil listrik dalam rangka efisiensi anggaran dan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Semua perangkat daerah sudah diberikan mobil operasional mobil listrik juga. Nah, kewajiban kita sekarang, perangkat daerah mempergunakan mobil listrik itu sebaik-baiknya. Dan mobil konvensional yang dipegang oleh para kepala bidang, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggaran BBM dari dinas," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Senin (30/3/2026) lalu.
Khalik menjelaskan setelah 31 Maret 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembelian BBM Randis konvensional. Karena setiap OPD telah dibekali dengan mobil listrik. Fasilitas ini mencakup mobil dinas untuk Kepala Dinas serta mobil operasional untuk keperluan kantor.
Terkait kendaraan konvensional yang masih dipegang oleh para Kepala Bidang (Kabid), Pemprov NTB memberlakukan aturan tegas. Masa transisi penggunaan anggaran BBM dinas hanya diberikan hingga 31 Maret. Setelah 31 Maret atau mulai 1 April 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran BBM untuk Randis di masing-masing OPD.
Jika ada pejabat eselon III yang tetap menggunakan randis konvensional, maka biaya BBM harus ditanggung secara pribadi. Karena sudah ada mobil listrik untuk operasional OPD yang telah disiapkan.


















