Wali Kota Bima Buka Suara Alasan Melantik Istri Jadi Pejabat

Mataram, IDN Times - Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin buka suara terkait alasan melantik istrinya, Badrah Ekawati menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima yang viral di media sosial. Dia menyebut pelantikan istrinya sebagai pejabat eselon III sudah sesuai ketentuan dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sesuai aturan, sistem merit, jenjang kariernya. Tapi kalau dibilang ipar, itu fitnah. Kalau istri ya memang sudah 33 tahun jadi ASN. Setiap ASN punya hak pengembangan karier," kata Rahman dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Selasa (7/7/2026).
1. Istri nonjob saat kalah Pilkada 2018

Rahman menjelaskan istrinya sudah 33 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kariernya dimulai dari bawah sebagai staf biasa selama 20 tahun. Kemudian pada 2013, istrinya menjadi Kepala Seksi Promkes Dinas Kesehatan Kota Bima atau pejabat eselon IV.
Selanjutnya, menjadi Kepala Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kota Bima pada 2016 atau pejabat eselon III. Ketika dia kalah dalam Pilkada Kota Bima tahun 2018, istrinya dinonjobkan sebagai pejabat eselon III.
"Dulu, tahun 2016 dia sudah eselon III, 2018 saya kalah Pilkada nonjob. Tahun 2026, saya kembalikan posisinya ke eselon III," terangnya.
2. Bantah lantik ipar jadi pejabat

Rahman menjelaskan pelantikan istrinya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima sudah sesuai ketentuan. Dia hanya mengembalikan posisi istrinya yang pernah dinonjobkan oleh kepala daerah sebelumnya karena dia kalah Pilkada 2018.
Di sisi lain, Rahman membantah melantik iparnya sebagai pejabat. Dia menjelaskan dari 10 saudara perempuannya, hanya tiga orang yang suaminya ASN. Ketiganya, sudah pensiun sebagai ASN.
Sedangkan 7 suami saudara perempuannya bukan ASN. Sehingga tidak ada lagi iparnya yang menjadi ASN apalagi sebagai pejabat. "Saudari perempuan saya tidak ada suaminya ASN. Kalau melantik ipar itu fitnah," kata dia.
3. Klaim telah kantongi Pertek BKN

Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkot Bima pada 1 Juli 2026 lalu, telah melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pelantikan pejabat, kata dia, menggunakan sistem merit yakni berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan kemampuan.
Selain itu, pelantikan pejabat juga telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) BKN. "Dia tak bisa dilantik kalau tidak ada pertek BKN. Berarti kalau keluar pertek BKN, semua sudah sesuai ketentuan. Kalau kita lantik tanpa pertek BKN, dibekukan hak kepegawaian," tandasnya.

















