Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Korupsi Motocross, Eks Kadispar NTB Dicecar 30 Pertanyaan

Kasus Dugaan Korupsi Motocross, Eks Kadispar NTB Dicecar 30 Pertanyaan
Penasihat Hukum Jamaludin Maladi, Irham Widyananda. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaludin Maladi diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Senin (6/7/2026), sejak pagi hingga sore. Jamaludin datang memenuhi panggilan penyidik didampingi Penasihat Hukum, Irham Widyananda.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu datang memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WITA dan keluar pukul 18.00 WITA. Irham menyebut kliennya dicecar 30-an pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.

"Tadi mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA dan selesai pukul 18.00 WITA, sekitar 30 pertanyaan. Sejauh ini kita sudah menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan dari penyidik," kata Irham dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Senin (6/7/2026).

1. LSMC 2023 tidak ada kaitan dengan MXGP

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Irham menjelaskan kliennya memberikan keterangan kepada penyidik berkaitan dengan penyelenggaraan event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Dia menegaskan tidak ada kaitan dengan event Motocross Grand Prix (MXGP).

"Karena memang perlu digarisbawahi bahwa ini sangat berbeda dengan MXGP. Ini hanya kaitannya dengan Lombok Sumbawa Motocross. Pak Jamal selaku Kepala Dinas Pariwisata saat itu, hanya memberikan keterangan yang dirasa perlu," terangnya.

2. Sisa kerugian negara yang belum dikembalikan vendor mencapai Rp880-900 juta

Pengecekan kerugian negara
Pengecekan kerugian negara

Kaitan dengan kasus ini, Irham mengatakan bahwa memang ada beberapa vendor atau event organizer (EO) yang belum mengembalikan kerugian negara. Sesuai hasil audit Inspektorat NTB, nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Dia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara terus diupayakan, saat ini tersisa sekitar Rp800 kita sampai Rp900 juta yang belum dikembalikan oleh vendor. "Itu terus diupayakan karena itu merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan. Sisa mungkin sekitar Rp800 juta sampai Rp900 juta," sebutnya.

3. Ada 13 vendor yang harus mengembalikan kerugian negara

Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 di Sirkuit Tohpati, Kota Mataram. (dok. Istimewa)
Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 di Sirkuit Tohpati, Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Dari kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut, ada 13 vendor atau EO yang bertanggungjawab untuk mengembalikan. Namun, sampai saat ini masih ada beberapa vendor yang belum tuntas mengembalikan kerugian negara senilai Rp800 juta sampai Rp900 juta.

Dikatakan, ada kelebihan bayar kepada vendor atau penyedia jasa berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB. Sehingga temuan kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Disinggung mengenai anggaran pelaksanaan Lombok Sumbawa Motocross Competition berasal dari proposal MXGP, Irham menegaskan tidak ada kaitannya.

"Saya pikir untuk urusan proposal kaitannya berbeda. Karena dalam perjalanan Lombok Sumbawa Motocross, tidak ada kaitannya dengan MXGP. Adapun yang dihadapi klien kami, tidak berkaitan dengan MXGP," tandasnya.

Share Article
Curated For You

Kejati Lakukan Pulbaket Sewa Mobil Listrik Pemprov NTB Rp14 Miliar

06 Jul 2026, 19:21 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More