Giliran Eks Kadispar NTB Diperiksa Jaksa soal Dugaan Korupsi Motocross

Mataram, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaludin Maladi diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Jamaludin diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WITA dan sempat keluar kantor Kejati NTB untuk istirahat salat Zuhur.
Dalam pemeriksaan hari ini, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu didampingi Penasihat Hukumnya, Irham Widyananda. Jamaludin usai istirahat salat, membenarkan dirinya diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023.
"Yang ditanya-tanya itu sama seperti dulu. Bagaimana proses, juga sempat penyelidikan juga, sama seperti dulu ditanya terkait eventnya segala macam," kata Jamaludin.
1. Temuan kerugian negara Rp800 juta belum tuntas dikembalikan

Penyelenggaraan event LSMC 2023 mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan pemerintah (banper) sebesar Rp24 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, ditemukan potensi kerugian negara sebesar RP2,6 miliar.
Dari temuan tersebut, sebesar Rp1,8 miliar telah dikembalikan oleh vendor atau penyedia jasa dalam penyelenggaraan LSMC 2023. Jamaludin mengungkapkan masih ada temuan sebesar Rp800 juta yang belum tuntas dikembalikan oleh vendor.
"Intinya ini gara-gara ada LHP yang belum selesai, yang belum tuntas dari penyedia jasa ini ada Rp800 juta," kata dia.
Jamaludin menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata NTB telah berupaya menagih temuan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB. Namun, masih ada vendor-vendor yang belum menuntaskan temuan tersebut.
"Di situ LHP atas nama CV ini, vendor-vendor yang belum,kami menagih terus juga ke mereka tapi alasannya belum ada rizki," tutur Jamaludin.
2. Sebut bekerja sesuai juknis

Jamaludin mengatakan penggunaan banper Rp24 miliar tersebut telah mengacu pada juklak dan juknis yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 20215. Anggaran tersebut tidak masuk kas daerah dan langsung ke rekening Dinas Pariwisata NTB.
"Sehingga saya rasa tidak ada hal-hal yang dilanggar ataupun melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Masuk ke rekening pemerintah Dinas Pariwisata, bukan rekening APBD. Dia akhir tahun berdasarkan proposal, kayak hibah itu. Ndak masuk APBD, karena ini banper," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa penyelenggara LSMC 2023 tidak ada kaitannya dengan event internaaional Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. Dijelaskan, bahwa MXGP merupakan event yang diselenggarakan swasta murni yaitu PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Sedangkan event LSMC, diselenggarakan oleh pemerintah melalui Dinas Pariwisata dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan sektor pariwisata.
3. Sisa anggaran Rp2,5 miliar telah dikembalikan

Dari banper Rp24 miliar, kata Jamaludin, tersisa anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp2,5 miliar tersebut semuanya sudah dikembalikan ke kas negara karena ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sisa anggaran Rp2,5 miliar itu disetor pada akhir 2023.
Di sisi lain, ada temuan Inspektorat NTB sebesar Rp2,6 miliar dari penyelenggaraan LSMC 2023. Para penyedia jasa atau vendor telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun ada yang belum tuntas senilai Rp800 juta.
"Cuma yang saya tangkap tadi, karena ini diberi kesempatan kepada EO, penyedia jasa, vendor, perusahaan yang bekerja kemarin sudah lama gak bayar. Karena ada uang negara, yang belum dikembalikan," terangnya.
Sebelumnya, Inspektorat NTB menemukan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan event Lombok-Sumbawa Motocross 2023 sebesar Rp2,6 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Dinas Pariwisata NTB, ada kelebihan bayar kepada penyedia dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB, kekurangan pajak dan kelebihan perjalanan dinas.
Beberapa rekomendasi dalam LHP tersebut, antar lain ada selisih pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,2 miliar, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran kepada IMI NTB Rp621 juta, kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta dan kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta. Sehingga total potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
















