Tak Lulus Uji Emisi, 2 Insinerator Gili Trawangan Dilarang Beroperasi

Mataram, IDN Times - Dua insinerator di TPST Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang beroperasi karena tidak lulus uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Dari tiga mesin pembakar sampah yang berada di destinasi wisata unggulan Gili Trawangan, hanya satu yang dinyatakan lulus uji emisi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan bahwa dia sudah menerima informasi terkait persoalan itu dari Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. Pada prinsipnya, kata dia, insinerator boleh beroperasi di Gili Trawangan asalkan memenuhi standar.
"Intinya, insinerator boleh tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem. Jadi ada yang sudah lulus satu insinerator, ada dua lagi yang belum lulus (uji emisi)," kata Jumhur dikonfirmasi usai rapat koordinasi di Mataram, Selasa (7/7/2026).
1. Dua insinerator harus dimodifikasi

Terkait dua insinerator yang tidak lulus uji emisi, Jumhur mengatakan harus dilakukan modifikasi. Menurutnya, pasti ada teknologi yang bisa memperbaiki mesin pembakar sampah tersebut supaya bisa lulus uji emisi.
Dia menyatakan bahwa persoalan ini akan segera dicarikan solusi supaya insinerator tersebut dapat beroperasi setelah memenuhi standar yangbditetapkan. "Segera kita pastikan, ndak berlama-lama. Kita bantu juga teknisnya apakah itu kita datangkan ahli," ujarnya.
2. Sampah di Gili Trawangan menumpuk

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengatakan bahwa dia telah menyampaikan persoalan sampah di destinasi wisata dunia itu ke Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Usai rapat koordinasi, dia langsung diminta menghadap Menteri LH untuk membicarakan persoalan dua insinerator yang belum bisa dioperasikan karena belum keluarnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita punya insinerator tapi dua belum punya izin. Yang punya izin baru ada satu insinerator. Itu sebabnya sampah di Gili Trawangan menumpuk," kata Najmul.
3. Produksi sampah mencapai 20 ton per hari

Najmul mengungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat akan membantu Pemda Lombok Utara untuk mencarikan solusi agar dua insinerator tersebut dapat beroperasi dalam menangani persoalan sampah di Gili Trawangan. Dia menyebut produksi sampah di Gili Trawangan mencapai 18 sampai 20 ton per hari.
Karena dua insinerator belum dapat beroperasi, maka sampah Gili Trawangan diangkut ke TPA Jugil di Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Dia menyebut TPA Jugil dapat menampung 160 ton sampah per hari.
"Kalau dari Pemda tetap kita melakukan pengangkutan dari Gili Trawangan menuju pinggir, ada namanya TPA Jugil. Kami simpan di sana sampahnya," terangnya.
Tiga insinerator yang berada di TPST Gili Trawangan merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025. Namun, hingga saat ini, keberadaan insinerator tersebut belum optimal untuk mengatasi persoalan sampah di Gili Trawangan.



















