Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.

"Setelah melakukan penyidikan oleh penyidik Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama MR, merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan AMR, seorang tuan guru," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026) sore.

1. Peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025

IMG-20260709-WA0028.jpg
Barang bukti yang disita penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kholid menjelaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW. Peristiwa terbakarnya santri terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan.

"Jadi memang ternyata ada beberapa kesepakatan yang dilakukan antar pihak di pesantren. Setelah itu, pada bulan Juni, ada informasi terkait kejadian tersebut. Sehingga pada saat itu, Kapolda masih baru masuk, jadi saat itu segera memerintahkan kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Kholid.

2. Terdapat empat korban, satu meninggal dunia

IMG-20260707-WA0019.jpg
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menjenguk santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (7/7/2026). (dok. Istimewa)

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada empat orang korban. Pertama, inisial ABR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.

Dia menjelaskan pada 6 Juli 2026, Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja bersama Ketua Bhayangkari NTB sudah mendatangi korban untuk memberikan santunan, beberapa bantuan kesehatan dan psikologi terhadap korban.

Dengan persetujuan orang tua, korban juga dilakukan perawatan kesehatan dan psikologi. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani perawatan medis.

"Sehingga yang kami luruskan, Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan mulai Juni sejak mendapatkan informasi. Jadi karena dari awal kejadian tidak segera dilaporkan," terangnya.

3. Terancam pidana penjara 5 tahun

IMG-20260709-WA0025.jpg
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyebutkan dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti dan memperoleh hasil visum et revertum serta rekam medis korban.

Khusus tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan, tersangka anak karena masih berstatus pelajar, bersikap kooperatif, serta memperhatikan prinsip perlindungan anak maka dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa tersangka AMR merupakan pengelola sekaligus merangkap sebagai pengasuh santri dalam Ponpes tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Share Article
Curated For You

Hendak Bertemu Densu, Ibu Santri Korban Pembakaran Dicegat di Bandara Lombok

09 Jul 2026, 15:23 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More