Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Kabag Prokopim

Tim KPK saat geledah rumah mantan Kabag PBJ Kota Bima inisial IZ (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) inisial IZ serta sejumlah pejabat. IZ yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) ini diperiksa bersamaan dengan sejumlah pejabat di markas Polda NTB Selasa siang (5/9/2023).

"Iya benar, hari ini Sekda diperiksa KPK bersama sejumlah ASN. Salah satu ASN ini Kabag Prokopim, sementara ASN lainnya saya gak tahu nama dan jabatannya," kata Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Mahfud dikonfirmasi IDN Times, Selasa sore (5/9/2023).

1. Sejumlah ASN juga diperiksa KPK

Foto situasi di dalam Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Mahfud tidak mengetahui pasti berapa lama Sekda, Kabag Prokopim dan sejumlah ASN diperiksa KPK. Namun diketahui bahwa pemeriksaan Sekda berlangsung dari pagi hingga sore hari.

"Soal berapa lama mereka diperiksa, itu kewenangan penyidik KPK. Ke sana aja," saran mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bima ini.

2.Tindaklanjut hasil penggeledahan KPK

Foto situasi di halaman Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Kendati demikian, Mahfud memastikan mereka diperiksa oleh lembaga antirasuah itu tindak lanjut dari penggeledahan sejumlah tempat di Kota Bima beberapa hari lalu. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang berujung pada penetapan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi jadi tersangka.

"Iya masih tidak lanjut dari penggeledahan dilakukan KPK di Kota Bima beberapa hari lalu," jelasnya.

3. Sebelumnya, KPK geledah sejumlah tempat di Kota Bima

Foto tim KPK saat tiba di perusahaan air minum milik mertua Wali Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil mantan kadis PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah beberapa hari lalu bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya dan rumah kepala UPT Workshop dinas PUPR.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga di antaranya, dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us