Dipicu Perundungan Anak di Sekolah, Orangtua Santri di Lotim Adu Jotos

- Tidak terima anak dirundung oleh anak MS di pondok pesantren
- Korban mengalami patah gigi dan luka serius akibat penganiayaan oleh MS
- MS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan
Lombok Timur, IDN Times - Seorang wali santri atau orangtua siswa berinisial MS (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya sesama wali santri berinisial S (38), hingga korban mengalami gigi patah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah korban.
Insiden itu berlangsung di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. Kejadian terjadi pada Rabu (4/2/26) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
1. Tidak terima anak dirundung

Berdasarkan penyelidikan Polsek Aikmel, akar perseteruan ini berasal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya. Pada Selasa (3/2/2026), anak dari MS diduga terlibat konflik dengan anak korban. Anak pelaku dilaporkan telah memaki, menjambak, dan mengancam anak S. Menanggapi hal tersebut, S mendatangi sekolah untuk memberikan peringatan langsung kepada anak Mama Salsa agar menghentikan aksi perundungan tersebut.
Tindakan S ini rupanya memantik amarah MS. Keesokan harinya, Rabu (4/2/26), Mama Salsa yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya mendatangi rumah korban sambil berteriak. Saat S membuka pintu gerbang, pelaku langsung melancarkan serangan.
2. Korban alami luka serius

Akibat pukulan tersebut, S menderita dua gigi bawah depan patah serta luka di dalam mulutnya. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun MS dilaporkan masih bersikeras melanjutkan pemukulan.
“Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah,” ujar S dengan suara serak setelah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Puskesmas Aikmel.
3 Dijerat pasal penganiayaan

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menetapkan MS sebagai tersangka.
“Kami telah menjerat MS dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan,” tegas Zulkarnain Arham.

















