Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malah Terseret Kasus Peredaran Narkotika

- Segera dicopot dari jabatan struktural
- Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum
- Janji sampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) NTB membenarkan bahwa Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sedang menjalani proses penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika.
Kholid mengatakan seorang perwira di jajaran Polres Bima Kota itu saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Benar, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” kata Kholid, Kamis (5/2/2026).
1. Segera dicopot dari jabatan struktural

Dia menjelaskan langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Seiring dengan proses penyelidikan pidana yang berlangsung, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan pencopotan atau penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
2. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum

Kholid menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi Polri. Serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB dijalankan secara konsisten.
“Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
3. Janji sampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka

Kholid mengatakan Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan hukum yang sedang berjalan. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan AKP Malaungi, setelah polisi melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya inisial N.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Selain itu, polisi juga menahan dua tersangka lainnya yang merupakan anak buah N. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

















