Kejaksaan Temukan Dugaan Pungli pada Program Penataan Hutan Sekaroh

- Ditemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
- Pungutan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per persil, menarik pungutan ke 100 KK
- Belum ada tersangka, persiapan lanjutan dilakukan untuk melengkapi bukti penetapan tersangka.
Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian penguasaan tanah pada program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
Karena telah ditemukan cukup bukti, Kejari Lombok Timur secara resmi menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
1. Pungli untuk pengurusan SHM

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menegaskan peningkatan status perkara ke penyidikan telah ditetapkan sejak 3 Februari 2026. Dalam kasus ini, telah ditemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023.
Dalam penyelidikan awal, pihaknya menemukan dugaan praktik pungutan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan.
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih sebagai biaya awal pengurusan PPTPKH yang akan diusulkan menjadi TORA hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Besaran pungutan yang dibebankan kepada masyarakat berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per persil. Pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang," jelas Ayu di kantornya, Kamis (5/2/26).
2. Telah menarik pungutan ke 100 KK

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyebut berdasarkan sampling pemeriksaan, terdapat sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) yang diduga telah dikenai pungutan. Berdasarkan keterangan para pihak, terutama BPN, ada sekitar 500-an permohonan yang sudah diusulkan. Namun pungutan ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan pembuatan SHM.
"Sebanyak 35 telah kita periksa, yang terdiri dari perangkat desa, aparatur sipil negara di dinas terkait, hingga pihak kementerian," ungkap Ugi.
3. Belum ada tersangka

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menyatakan meski status sudah ditingkatkan, persiapan lanjutan masih berjalan, untuk melengkapi bukti penetapan tersangka.
"Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke Kejari Lombok Timur pada tahun 2025. Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat dalam program reforma agraria.

















