Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Dikbud NTB

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun 2022. Kedua tersangka masing-masing inisial IKS dan MZ.
Tersangka IKS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MZ adalah pihak swasta atau penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK se-NTB dengan alokasi anggaran Rp10,2 miliar.
1. Anggaran pengadaan mebel bersumber dari DAK 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi di Mataram, Jumat (6/2/2026) menjelaskan alokasi anggaran untuk pengadaan mebel SMK di Dinas Dikbud NTB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar.
Anggaran DAK sebesar itu untuk pengadaan mebel 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB pada 2022. Proyek tersebut berlangsung dari Juni hingga November 2022.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa sebanyak 65 orang saksi, 5 orang ahli mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. "Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen," kata dia.
2. Kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar

Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
"Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar," sebut Endriadi.
3. Lakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain

Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor.
Kemudian perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Muhaemin menegaskan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

















