Mataram, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.
"Setelah melakukan penyidikan oleh penyidik Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama MR, merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan AMR, seorang tuan guru," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026) sore.
