Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Tangani 61 Kasus Korupsi di NTB, Lombok Timur Terbanyak

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota menangani sebanyak 61 kasus korupsi sepanjang 2025. Sebanyak 61 kasus korupsi tersebut masuk dalam tahap penyidikan bahkan ada yang sudah naik ke tahap penuntutan.

"Di Kejati NTB dan jajaran tahun 2025, ada penanganan tindak pidana korupsi sebanyak 61 kasus penyidikan. Sudah naik ke penuntutan 36 kasus, sisanya masih proses penyidikan," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi di Mataram, Selasa (9/11/2025).

1. Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan terbanyak di Lombok Timur

Kantor Kejaksaan Negeri Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Kantor Kejaksaan Negeri Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Dari 61 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan, terbanyak di Kejari Lombok Timur yaitu sebanyak 15 kasus. Kemudian disusul Kejati NTB sebanyak 11 kasus, Kejari Bima 8 kasus, Kejari Mataram 7 kasus, Kejari Dompu 6 kasus, Kejari Lombok Tengah 3 kasus, Kejari Sumbawa 2 kasus dan Kejari Sumbawa Barat 2 kasus.

Dia menyebut total penyelamatan keuangan negara yang bisa dilakukan Kejati NTB dan jajaran Kejari kabupaten/kota sebesar Rp5,3 miliar. Penyelamatan keuangan negara itu terhadap aset-aset yang bisa disita pada saat proses penyidikan sampai penuntutan.

"Terhadap pemulihan keuangan negara melalui uang pengganti di dalam penyelesaian penuntutan Rp2,9 miliar," sebutnya.

2. Rincian 11 kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi menyebutkan sebanyak 11 kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB sepanjang 2025. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa pada 2022.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Blis dalam pembangunan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Penanganan kasus ini sudah diputus PN Mataram, namun terdakwa masih melakukan upaya hukum banding.

Keempat, dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan aset Pemprov NTB terkait bangun guna serah antara PT Lombok Plaza dengan pemerintah daerah yaitu pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram. Perkara ini juga sudah diputus oleh PN, namun terdakwa masih melakukan upaya hukum selanjutnya.

Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO PT Patut Patuh Patju dengan PT Blis, dengan tersangka berbeda yaitu mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Perkara ini juga sudah diputus PN Mataram, tapi masih proses upaya hukum selanjutnya.

Keenam, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. Perkara ini sudah masuk tahap 2 dan persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan tersangka AA.

Ketujuh, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan dengan tersangka MK, persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ke delapan, dugaan tindak pidana korupsi PT GNE terkait kasus pinjaman modal. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejati NTB. Kesembilan sampai kesebelas, dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dana siluman DPRD NTB dengan tersangka IJU, MNI dan MK. Perkara ini sedang proses penyidikan dan pemberkasan.

3. Punya kekuasaan, tamak dan serakah

IMG_20251209_090336_706.jpg
Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi mengatakan pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang-orang yang berilmu, punya kekuasaan dan kecukupan harta tetapi mereka tamak dan serakah. Sehingga penanganan kasus korupsi harus betul-betul profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Dalam penanganan kasus korupsi, Wahyudi mengatakan kejaksaan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Namun, pihaknya terus meminta tambahan jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengatasi kekurangan jaksa di NTB.

"Kita tetap meminta jatah jatah pengadaan pegawai di Kejaksaan, ini masih terus diprioritaskan dan ditambah. Tapi bukan terus menyurutkan penanganan kasus korupsi, kita tetep memaksimalkan tenaga yang ada dan terus melakukan penegakan hukum," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tak Ada Jembatan, Truk Pembawa PLTS Komdigi Terjebak di Sungai Amfoang NTT

09 Des 2025, 20:12 WIBNews