Wali Siswa SMP Negeri di Pringgabaya Lotim Diduga Dibebani Sumbangan

Lombok Timur, IDN Times – Dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menuai sorotan. Hal itu terjadi setelah sejumlah wali siswa SMP Negeri 2 Pringgabaya mengeluh karena diduga dibebani sumbangan wajib untuk pengadaan mebel dan pembangunan tembok sekolah.
Ketua Komite Sekolah, Sulaiman, menyampaikan kebutuhan dana untuk pembangunan tembok sepanjang 32 meter senilai Rp15 juta serta pengadaan 90 set meja-kursi dengan total anggaran Rp40,8 juta (Rp850 ribu per set). Dengan jumlah siswa kelas VII sebanyak 224 orang, komite kemudian membebankan iuran sebesar Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per wali murid.
1. Sebut bukan sumbangan, tapi pungutan

Kasim, salah seorang perwakilan wali murid, menegaskan bahwa sumbangan seharusnya bersifat sukarela tanpa paksaan nominal maupun tenggat waktu.
"Kalau sudah ditentukan nominalnya, itu bukan sumbangan, tapi pungutan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan mebel dan infrastruktur sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
"Modus seperti ini selalu terjadi tiap tahun. Komite sekolah jadi alat untuk memungut uang wali murid," kritik Kasim.
Menurut Kasim, praktik serupa kerap terjadi setiap tahun ajaran baru, di mana komite sekolah meminta sumbangan dengan nominal tetap, yang sebenarnya masuk kategori pungutan liar. Jika dipaksakan, hal ini dapat berpotensi melanggar aturan dan berujung pada sanksi hukum.
"Menurut petunjuk teknis dana BOS, sekolah diperbolehkan menggunakan anggaran untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, dan kebutuhan operasional lainnya. Namun, pembangunan fisik berskala besar seharusnya tidak dibebankan kepada wali murid," ujar Kasim.
2. Klaim tidak pernah usulkan sumbangan

Pelaksana tugas Kepala Sekolah SMP 2 Pringgabaya, M. Thohir membenarkan jika pihaknya tengah melakukan perbaikan tembok sekolah yang jebol karena angin dan kekurangan mebel untuk belajar siswa. Ia menegaskan terkait sumbangan pihaknya sama sekali tidak terlibat apalagi menentukan jumlah sumbangan, karena itu merupakan wewenang dari komite sekolah.
"Kami tidak pernah terlibat, itu merupakan keputusan komite," tegasnya.
Pihaknya hanya memberi tahu pihak komite melalui rapat parenting, terkait perbaikan tembok dan kekurangan mebeler, sehingga pihak komite berinisiatif untuk meminta sumbangan ke wali murid.
"Kami tidak pernah mengusulkan untuk meminta sumbangan, apalagi mamatok jumlah sumbangan," tegasnya.
3. Tidak boleh mematok jumlah sumbangan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Jumadil mengatakan, secara kedinasan itu tidak ada instruksi karena memang itu tidak diperbolehkan. Sumbangan itu di perbolehkan apabila itu hasil musyawarah dengan wali murid. Tetapi tidak boleh mematok jumlah sumbangan kepada wali murid. Ia menyebut, di perbolehkan menggunakan 20 persen dana bos, untuk perawatan sekolah.
"Tidak boleh menentukan nominal oleh pihak sekolah. Kalau ini memang memicu keributan, kita instruksikan untuk disetop," pungkasnnya.