Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terkendala Regulasi, Pilkades Lotim Tahun 2026 Ditunda?

Foto situasi Pilkades di salah satu desa di Kabupaten Dompu, Senin (23/10/2023), (Dok/Istimewa)
Ilustrasi Pilkades (Dok/Istimewa)

Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah menyusun peta jalan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, salah satu agenda politik desa terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Namun, seluruh persiapan teknis terpaksa tertahan lantaran aturan main dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP), belum disahkan.

Berdasarkan pemetaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, sebanyak 143 desa akan mengakhiri masa jabatan kepalanya pada 2026. Ditambah dengan 14 desa yang tertunda dari jadwal 2025, total 157 desa akan menyelenggarakan Pilkades.

1. Pemilihan dibagi dalam tiga gelombang

IMG-2025120.jpg
Plt. Kadis DPMD Lotim, Lalu Sosiawan Putraji(IDN Times/Ruhaili)

Pelaksana Tugas Kepala DPMD Lotim, Sosiawan Saputra mengatakan untuk mengatur kelancaran pemilihan, pemerintah kabupaten membagi pelaksanaannya dalam tiga gelombang yaitu, Mei, Agustus, dan Desember 2026, dengan tahap pertama mencakup sekitar 88 desa. Tahap pertama mencakup sekitar 88 desa, sisanya mengikuti gelombang berikutnya.

"Meski rencana kerja eksekutif telah menetapkan Pilkades 2026, aturan daerah yang ada masih merujuk pada jadwal 2027. Ketidaksesuaian ini membuat daerah tak bisa bergerak maju sebelum ada kepastian hukum dari pusat," ujarnya, Jumat (5/12/25).

2. Berharap PP terbit sebelum 2026

Facebook Info Pilkades Presak
Facebook Info Pilkades Presak

Sosiawan menjelaskan bahwa proses harmonisasi antar-kementerian di pusat telah rampung. Naskah PP kini berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk finalisasi sebelum disahkan.

Ia menambahkan bahwa daerah telah menyiapkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi ketidaksesuaian.

"Begitu PP terbit, Perda otomatis harus diganti karena tidak kompatibel," tegasnya.

Pemerintah kabupaten berharap PP dapat terbit sebelum akhir tahun 2025 agar tahapan Pilkades dapat dimulai tepat waktu dan tidak molor dari jadwal yang telah direncanakan.

3. Empat desa jalani PAW

Facebook Info Pilkades Presak
Facebook Info Pilkades Presak Kecamatan Sakra Lombok Timur

Di tengah penantian regulasi untuk Pilkades serentak, DPMD Lotim juga menangani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di empat desa: Jantuk, Borok Toyang, Suradadi, dan Puncak Jeringo. PAW dilakukan karena kepala desa terdahulu meninggal, mengundurkan diri, atau tersangkut pidana dengan sisa masa jabatan yang masih panjang.

"Empat desa itu sudah mulai bergerak sesuai surat Dirjen Pemdes," jelas Sosiawan. Suradadi disebutkan sebagai desa yang paling cepat menyelesaikan pembentukan panitia.

Mekanisme PAW berbeda dengan Pilkades reguler. Prosesnya menggunakan musyawarah terbatas yang lebih ringkas tanpa batasan jumlah peserta minimal atau maksimal. Meski tetap ada seleksi calon, formatnya disederhanakan agar penggantian dapat dilakukan dengan cepat untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

"Tidak ada batas peserta seperti Pilkades reguler. Pemerintah kabupaten meminta desa-desa yang menjalankan PAW mempercepat seluruh tahapan," pungkas Sosiawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Komisaris Baru Bank NTBS, dari Eks Timses hingga Rival di Pilgub 2024

05 Des 2025, 17:56 WIBNews