Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Terima Dinasihati, Pria ini Aniaya Ayah Tiri hingga Babak Belur

Pelaku penganiayaan inisial AW yang menganiaya ayah tirinya hingga babak belur. (dok. Istimewa)
Pelaku penganiayaan inisial AW yang menganiaya ayah tirinya hingga babak belur. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AW (30), tega menganiaya arah tirinya gara-gara tak terima dinasihati. Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram di wilayah Kelurahan Penjarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Selasa (27/5/2025).

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Penjarakan Karya Ampenan, diamankan di rumahnya setelah Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.

1. Pelaku hendak memukul ibu kandungnya

ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)
ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban. Saat itu, terduga pelaku AW hendak memukul ibu kandungnya yang merupakan istri korban.

“Korban merupakan ayah tiri terduga pelaku. Dimana saat ini ibu kandung terduga pelaku ini merupakan istri dari korban," jelas Sukarta.

2. Korban babak belur setelah menasihati terduga pelaku

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat AW hendak memukul ibu kandungnya, korban berusaha menasehati anak tirinya itu. Namun, terduga pelaku justru menyerang korban, mencaci maki dan memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali ke arah muka korban.

"Atas pukulan tersebut korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Ampenan," tuturnya.

3. Pelaku baru diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Sukarta menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Ampenam langsung melakukan penyelidikan. Namun baru hari ini, terduga diketahui keberadaannya.

"Awalnya terduga pelaku sempat tidak berada di rumah namun kali ini kita berhasil mengamankan. Atas kasus ini terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," tandas Sukarta. s

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us