Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Penyidik menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan.

"Jadi, hasil korsup dengan KPK waktu itu, kami sudah mendapatkan petunjuk. Sekarang tinggal menunggu hasil dari jaksa," kata Nasrun seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (7/12/2022).

Nasrun dalam pernyataan tersebut tidak cukup menjelaskan maksud hasil dari jaksa. Dia hanya menyebut bahwa berkas milik dua tersangka dalam kasus ini sedang dalam tahap perampungan.

"Berkas sudah mulai kami susun, tinggal menunggu saja (rampung)," ujarnya.

1. Ditargetkan naik ke penuntutan dalam sebulan

Sally Ward-Foxton

Nasrun pun memastikan bahwa dirinya sudah mengingatkan penyidik untuk mengedepankan sikap profesional dan penuh kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara. Termasuk dalam upaya penyelesaian perkara ini, agar bisa berlanjut ke tahap penuntutan.

Komisi antirasywah memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022. Dalam pertemuan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam 1 bulan kasus ini sudah bisa naik ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak penanganan pada tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan alat bukti dari harga pembanding.

2. Soal harga pembanding

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di