Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta 

Desclaimer : Isnaini Hasan Asy'ari

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 mencapai sebesar Rp2.598.079. Jumlah itu naik 7,49 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.

"Alhamdulillah UMK Mataram tahun 2023 naik 7,49 persen atau Rp181.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).

1. Sudah ditandatangani wali kota

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (Dok Diskominfo Mataram)

Dikatakannya, besaran UMK Mataram tahun 2023 itu sudah ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan.

"Insya Allah, hari Rabu atau Kamis (7-8/12) SK penetapan UMK sudah keluar," katanya.

Menurut dia, besaran UMK Mataram tahun 2023 sudah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.

2. Berdasarkan kesepakatan bersama

Ilustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakannya, penetapan besaran kenaikan UMK tahun 2023 diputuskan dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, pada Jumat (2/12-2022).

"Kenaikan diambil berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya kenaikan UMP NTB, dan pertumbuhan ekonomi dimasukkan dalam rumus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

3. Sosialisasi kepada pengusaha

ifepal.co.id

Rudi mengatakan, setelah UMK Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2023. Tim dari Disnaker, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK pada sekitar 970 lebih perusahaan yang ada di Kota Mataram.

"Kami juga minta partisipasi pekerja melapor jika mendapat upah di bawah UMK agar kita bisa tindaklanjuti. Jika tidak dilaporkan, kita tidak tahu," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us