Penyelundup Ribuan Burung Pleci di NTT Masih Diburu

Kupang, IDN Times - Upaya penyelundupan 1.000 ekor burung Pleci (Kacamata Jawa) dan 6 ekor burung Anis Kembang digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo. Menurut Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, pelaku dari penyelundupan yang digagalkan pada 16 Agustus 2025 pukul 20.00 WITA ini masih diburu oleh petugas.
Penggagalan ini dari tim Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, KPPP Pelabuhan, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo, Balai Karantina Hewan, dan Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Hukum.
1. Angkut lewat kapal

Adhi mengungkapkan pelaku yang masih buron ini berencana mengangkut satwa tersebut ke Surabaya via kapal penyeberangan pada pukul 21.30 WITA.
“Kami berhasil menyelamatkan 1.000 ekor burung Pleci yang dilindungi dan 6 ekor Anis Kembang yang berstatus genting. Ini adalah langkah penting untuk melindungi satwa liar yang hampir diselundupkan keluar dengan kapal” jelas Adhi, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, burung Pleci termasuk satwa dilindungi. Untuk Anis Kembang masuk kategori genting (endangered).
2. Pidana dan denda

Para pelaku yang buron ini dapat dijerat dengan UU No. 32/2024 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi, PP No. 8/1999 menetapkan denda hingga Rp250 juta dan perampasan barang bukti.
BBKSDA NTT mengapresiasi kerja sama tim gabungan, termasuk LANAL, KPPP, KSOP, Pelindo, dan Dinas Lingkungan Hidup NTT, dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan pengawasan di Manggarai Barat. Ia berharap pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menimbulkan efek jera.
3. Dilepasliarkan kembali

Seluruh burung yang diselamatkan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Adhi mengatakan seluruh pihak terkait telah memastikan agar satwa ini kembali ke habitatnya.
“Pelepasliaran ini untuk menjaga populasi satwa di alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian,” tambahnya.
Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang dan ikut menjaga kelestarian satwa liar.
"Bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang krusial bagi kehidupan,” tegasnya.