Tak Ikut Latihan Upacara, Murid SD di NTT Tewas Diduga Dianiaya Gurunya

- Guru olahraga di SD di NTT menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan muridnya sendiri dengan batu.
- Pelaku menganiaya murid-muridnya karena absen latihan upacara, menyebabkan korban meninggal dunia setelah demam tinggi dan memar di kepala tak kunjung sembuh.
- Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kupang, IDN Times - YN (51), seorang guru olahraga di salah satu SD di Desa Poli, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) jadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan, RT (10), muridnya sendiri dengan batu. Kejadian ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS sebagai kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan persnya menyebut dugaan penganiayaan ini dilakukan bukan saja kepada RT, tetapi juga pada sembilan murid lainnya.
"Lalu satu anak yang adalah siswa kelas 5 SD ini pun meninggal dunia," tukasnya, Rabu (15/10/2025).
1. Karena absen latihan upacara

Sujana mengatakan pelaku menganiaya murid-muridnya dengan alasan mereka tak mengikuti atau absen latihan upacara dan sekolah minggu.
"Karena itu tersangka mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, juga memukul kepala sembilan anak lainnya," ungkapnya.
Siswa itu pun mengalami demam tinggi usai dipukuli YN hingga tidak bisa ke sekolah lagi. Deman dan memar di kepala RT tak kunjung sembuh. Korban juga mulai meracau atau berbicara tidak jelas saat demam, hingga bocah itu mengembuskan napas terakhir pada 2 Oktober 2025.
"Korban dikebumikan pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025," jelasnya.
2. Lapor polisi dan ekshumasi

Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Boking 9 Oktober 2025 karena kematian RT yang tak wajar. Polsek Boking bersama Satreskrim Polres TTS segera melakukan penyelidikan. Tim penyidik pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan YN (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa seragam korban dan batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Untuk memperkuat bukti hukum, pada Sabtu lalu (11/10/2025), Satreskrim bersama tim dokter dari RS Bhayangkara Kupang telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli.
3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

YN sendiri dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan denda hingga Rp3 miliar," tambah Sujana.
Kasat Reskrim Polres TTS ini menegaskan komitmen Polres TTS untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih di lembaga pendidikan. Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Pasek.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan atau sekitar, demi melindungi korban dan memastikan penegakan hukum berjalan.