Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pernyataan Pertama Eks Wali Kota Kupang Usai Jadi Tahanan Korupsi

Screenshot_2025-10-16-18-15-06-339_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dalam kasus korupsi aset Rp 5,9 miliar. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Jonas Salean menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi pengalihan aset Kabupaten Kupang.
  • Jonas menyatakan pemindahtanganan aset tanah miliknya sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, meskipun kuasa hukumnya menyebut ini sebagai perselisihan hak milik atau sengketa pertanahan.
  • Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menegaskan bahwa penahanan Jonas sudah sah dan inkrah karena telah ada dua tersangka awal dalam kasus tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus korupsi pengalihan aset Kabupaten Kupang. Jonas disebut melakukan pemindahtanganan aset tanah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga orang yang tidak berhak.

Jonas sendiri masih meyakini obyek yang dipermasalahkan ini miliknya pribadi sebagaimana sesuai putusan pengadilan pada 2020 lalu. Saat itu ia dinyatakan tidak bersalah.

1. Pernyataan Jonas

IMG_20251016_173827.jpg
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dalam kasus korupsi aset Rp 5,9 miliar. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Jonas tak berkomentar banyak saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (16/10/2025). Ia bakal menghormati proses hukum ini. Jonas juga berkomentar merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021 yang menyatakan tanah itu sah miliknya.

"Kita hormati. Satu obyek ada dua putusan Mahkamah Agung. Itu saja. Pak Bupati bilang punya aset itu tapi Mahkamah Agung bilang saya punya," jawab Jonas.

Ia juga menyatakan dirinya sedang tidak sehat. Namun perihal keadaan dirinya dan keluarga, tanggap Jonas, ia mengaku ini bukan kali pertamanya ia alami proses hukum dan peradilan.

"Tidak sehat. Biasa, sudah dua kali. Kita hormati," jawab Jonas singkat.

2. Pernyataan kuasa hukum

IMG_20251016_174105.jpg
Marieta Soru selaku kuasa hukum dari mantan Wali Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Marieta Soru selaku kuasa hukum dari mantan Wali Kota Kupang ini menyatakan Jonas menjawab 72 pertanyaan dari jaksa penyidik dengan baik. Pihaknya pun sempat mengajukan penangguhan penahanan namun Jonas akhirnya tetap ditahan.

"Penangguhan sudah kami ajukan kemarin tapi ada pertimbangan yang kami tidak tahu maka beliau ditahan tadi. Intinya kami mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.

Permasalahan ini, menurut dia, tergolong konflik pertanahan dan tidak termasuk tindak pidana korupsi.Kasus ini disebutnya sebagai perselisihan hak milik antara Jonas dengan Pemerintah Kabupaten Kupang atau sebagai sengketa pertanahan. Ia merujuk pada Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 6WK.MA.Y/W2020, tanggal 10 Februari 2020.

3. Pernyataan Kejati NTT

IMG_20251016_175021.jpg
Wakajati NTT, Prihatin, menyampaikan penahanan eks Wali Kota Kupang Jonas Salean. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menanggapi pernyataan Jonas. Baginya kasus ini telah memiliki dua tersangka awal sehingga pihaknya tidak ragu menahan Jonas.

"Itu sudah sah dan sudah inkrah," tukasnya.

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 dan Erwin Piga dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pusat Pangkas Dana Transfer Lotim 2026 hingga Rp329 Miliar

18 Okt 2025, 07:07 WIBNews