Kecam Tayangan Trans7, Alumni Santri Lirboyo 'Geruduk' KPID NTB

Mataram, IDN Times - Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Pulau Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Rabu (15/10/2025). Mereka mengecam keras tayangan program "Expose Uncensored" Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 17.20 WIB, yang menampilkan narasi dan visualisasi menyesatkan mengenai kehidupan pesantren.
Serta memuat tuduhan dan framing negatif terhadap kiai serta kalangan santri dan pondok pesantren. Wakil Ketua KPID NTB Afifudin Adnan mengatakan Himasal Pulau Lombok mendatangi KPID NTB untuk menyampaikan aspirasi.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kekecewaan terhadap salah satu program di Trans7 pada KPID NTB. Mereka meminta KPID NTB untuk memanggil Trans7 perwakilan NTB untuk melakukan klarifikasi," kata Afifudin dikonfirmasi di Mataram, Rabu (15/10/2025).
1. KPID NTB tindak lanjuti keputusan KPI Pusat

Afifudin menjelaskan bahwa KPI Pusat sudah mengambil keputusan menghentikan program "Expose Uncensored" Trans7. KPID NTB dan daerah-daerah lainnya menindaklanjuti keputusan KPI Pusat tersebut.
"Kita langsung bersurat untuk memanggil perwakilan Trans7 di NTB untuk melakukan klarifikasi juga sekaligus menginformasi terkait beberapa aspirasi dari Himasal Pulau Lombok. Kita hari ini sudah bersurat ke perwakilan Trans7 di NTB," tambahnya.
2. Imbau lembaga penyiaran di NTB taat dan patuh pada regulasi

Afifudin mengimbau seluruh lembaga penyiaran di NTB supaya taat dan patuh terhadap regulasi yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga penyiaran juga harus berpegang pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Semua diatur dalam P3SPS termasuk juga dinamika yang terjadi hari ini pada pasal 6 dan pasal 16. Tidak boleh menyinggung suku, ras, agama," jelasnya.
3. Tuntutan Alumni Santri Lirboyo Pulau Lombok

Saat mendatangi kantor KPID NTB menyampaikan sejumlah tuntutan. Ketua Pengurus Cabang Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Pulau Lombok Munawir Fahmi menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan ke KPID NTB.
Pertama, mengecam keras setiap bentuk penyiaran dan produksi konten yang dilakukan tanpa dasar data yang valid serta menimbulkan citra buruk terhadap pesantren, santri, dan kiai, yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan dan moral bangsa.
Kedua, mereka menilai permintaan maaf Trans7 belum cukup. Mereka menilai langkah tersebut belum mencerminkan tanggung jawab moral dan profesional secara utuh, mengingat dampak sosial yang telah ditimbulkan oleh framing negatif dalam tayangan tersebut telah menyesatkan persepsi publik yang awam tentang dunia pesantren, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional dan berpotensi memecah keharmonisan sosial antara masyarakat umum dengan komunitas santri.
Ketiga, menuntut langkah korektif konkret, dengan mendesak pihak Trans7, selaku lembaga penyiaran publik nasional di bawah naungan CT Corp, untuk segera menayangkan klarifikasi resmi di jam dan program yang sama dengan tayangan yang sebelumnya menyesatkan.
Kemudian melibatkan perwakilan pesantren dan organisasi santri dalam proses restitusi dan edukasi publik mengenai peran pesantren dalam membangun karakter bangsa. Serta menjamin tidak terulangnya kesalahan serupa melalui pengawasan redaksional yang lebih ketat dan beretika.
Keempat, mengajak seluruh alumni dan santri se-Indonesia khususnya di Pulau Lombok untuk tetap menjaga marwah pesantren dengan cara-cara yang beradab, argumentatif, dan konstitusional. Santri harus menunjukkan bahwa pesantren bukan objek stigma, tetapi subjek kebudayaan dan peradaban bangsa yang telah berkontribusi nyata bagi kemerdekaan dan pembangunan Indonesia.
Kelima, menyatakan kesiapan Himasal untuk melakukan langkah advokasi lanjutan, termasuk jalur hukum dan mediasi publik, apabila pihak Trans7 tidak menindaklanjuti permintaan secara terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, meminta KPID NTB untuk mengawal aspirasi Himasal Pulau Lombok.