Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua DPRD Malaka Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Warga di NTT

ilustrasi kepalan tangan menahan emosi (pexels.com/pixabay)
ilustrasi penganiayaan (pexels.com/pixabay)
Intinya sih...
  • Adrianus Bria Seran ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap warga setelah proses penyidikan selama dua bulan.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum dari dokter yang membuktikan adanya luka pada korban.
  • Proses hukum tetap berlanjut meskipun terlapor berupaya berdamai dengan korban, dan Kapolres Malaka menegaskan proses hukum akan berjalan profesional tanpa pandang bulu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Bria Seran, resmi menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang warga.

Kasus ini telah melalui proses penyidikan mendalam selama dua bulan terakhir. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, Kamis siang (16/10/2025).

Adrianus dilaporkan Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Kabupaten Malaka. Pemuda ini mengaku dipukuli Ketua DPRD Malaka ini saat menonton pertandingan sepakbola, 14 Agustus 2025.

1. Usai gelar perkara

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Duran menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan saksi, korban, ahli medis, juga dari hasil visum et repertum dari dokter yang membuktikan adanya luka pada korban.

"Semua bukti kuat, sehingga Adrianus Bria Seran ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar dia.

Adrianus, yang juga Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Malaka ini diduga tersinggung karena mengira Alfonsius merekam aksinya saat membagikan botol minuman keras kepada pemain cadangan. Ketika itu berlangsung pertandingan Respek OBM Cup III di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen.

2. Proses hukum tetap berlanjut

Ilustrasi polisi. (Pixabay.com/cocoparisienne)
Ilustrasi polisi. (Pixabay.com/cocoparisienne)

Alfonsius membuat laporan dua hari setelah insiden tersebut dan terlapor masih berupaya berdamai dengan korban. Adrianus dilaporkan pernah datang dua kali untuk meminta maaf, tapi ditolak karena korban sedang menjalani pemeriksaan medis. Laporan polisi dengan nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT yang diajukan oleh Alfonsius tetap dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya hanya duduk di belakang bangku cadangan, main HP biasa. Tiba-tiba beliau (Adrianus) marah, pegang kerah baju saya, lalu pukul pelipis kanan saya di depan banyak orang. Saya malu sekali, dipermalukan seperti itu. Saya bahkan tak kenal dekat dengannya," ujar Alfonsius dalam laporannya saat itu.

3. Polisi sudah periksa saksi-saksi

Ilustrasi polisi dipecat karena seks semasa jenis. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi polisi dipecat karena seks semasa jenis. (pexels.com/Kindel Media)

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional tanpa pandang bulu.

"Kami hormati statusnya sebagai pejabat, tapi hukum harus ditegakkan. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk yang melihat kejadian di lapangan," imbuh Gumilar.

Adrianus sendiri dikenal sebagai figur penting di DPRD. Ia sudah menjabat beberapa periode sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Malaka. Pihak Golkar DPRD Malaka sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka Adrianus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Eks Wali Kota Kupang Resmi Ditahan Soal Korupsi Aset Rp5,9 Miliar

16 Okt 2025, 17:32 WIBNews