Penerima KUR Diminta Agunan, Bank BUMN di NTB Terancam Sanksi

Mataram, IDN Times - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Evi Apita Maya menemukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih diminta menyerahkan agunan oleh bank penyalur. Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2023, bank penyalur tidak boleh meminta agunan kepada debitur yang meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta sampai Rp100 juta.
Penyaluran KUR di NTB dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN. Evi mengatakan bank penyalur KUR yang masih meminta agunan kepada UMKM, terancam kena sanksi.
"Sesungguhnya KUR itu sesuai Permenkeu Nomor 1 Tahun 2023, tidak boleh ada lagi namanya agunan untuk nilai Rp1 juta sampai Rp100 juta. Kenyataannya di masyarakat, itu masih ada agunan. Saya sudah sampaikan ke BRI NTB untuk segera mengembalikan agunan. Jangan sampai ada temuan lagi karena ada pinalti dari pemerintah dan juga itu menyalahi aturan," kata Evi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Jumat (17/10/2025).
1. Pemerintah tidak akan bayar subsidi bunga

Evi mengatakan telah meminta kepala dusun dan kepala desa untuk mendata masyarakat atau UMKM yang masih diminta agunan oleh bank penyalur KUR di NTab. Apabila bank penyalur tidak mengembalikan agunan kepada debitur KUR, maka akan ditindaklanjuti ke kementerian terkait.
"Konsekuensinya itu menyalahi aturan, bank akan kena pinalti. Subsidi bunganya tidak dibayarkan oleh pemerintah," terangnya.
Dia mengungkapkan banyak UMKM yang berminat meminjam dana KUR. Tetapi karena bank penyalur meminta agunan, banyak masyarakat dan UMKM yang tidak jadi meminjam KUR. Temuan di NTB, kata Evi, ada UMKM yang memproduksi roti, untuk menambah modal Rp100 juta, mereka diminta agunan.
Sehingga UMKM tersebut tidak jadi meminjam dana KUR. Pada saat pertemuan di Dinas Perindustrian NTB yang dihadiri para UMKM, Evi menyampaikan jika ada bank penyalur yang meminta agunan agar segera dilaporkan ke DPD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB.
Dia menjelaskan KUR tanpa agunan itu syaratnya UMKM sudah berjalan 6 bulan. Kemudian ada surat keterangan dari desa/kelurahan bahwa UMKM itu melakukan usaha tersebut. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Orang takut minjam KUR kalau ada gunan. Sehingga saya sudah minta kepada setiap bank penyalur memberikan data berapa nasabah yang diberikan KUR di NTB. Saya minta by name by adddress sama jumlahnya," ucap Evi.
2. Awasi penyaluran dana Rp200 triliun

Evi menjelaskan saat ini, Komite IV DPD RI sedang turun ke 38 provinsi di Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait penyaluran dana Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan bank Himbara. Penyaluran dana itu oleh pihak perbankan ada yang hampir 100 persen, tetapi ada juga yang masih sekitar 50 persen.
Kucuran dana itu diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Salah satunya dapat dikucurkan untuk kredit usaha rakyat (KUR). "Saya beberapa hari ini turun ke masyarakat menyampaikan jika ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman, silakan minta kembali," kata Evi.
Dia menambahkan bahwa dana Rp200 triliun itu bisa juga untuk pemberian pinjaman modal kepada Koperasi Merah Putih dengan bunga 2 persen. Selain itu, khusus Koperasi Merah Putih, bisa mengajukan pinjaman meskipun usahanya belum berjalan 6 bulan.
3. DJPB NTB persilakan masyarakat melapor

Kepala Kanwil DJPB NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mempersilakan masyarakat atau UMKM melapor jika bank penyalur KUR masih meminta agunan. Dia mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil bank penyalur.
"Kalau itu debitur lapor kita akan panggil bank. Kalau gak lapor kita gak tahu. Debitur bisa lapor ke DJPB, OJK juga bisa dan DPD RI," kata dia.
Dia menegaskan bank penyalur dilarang meminta agunan ke debitur yang meminjam dana KUR dengan plafon Rp1 juta sampai Rp100 juta. Apabila ada bank penyalur yang meminta agunan, maka akan terkena sanksi yaitu pemerintah tidak akan membayar subsidi bunganya.
"Seharusnya KUR sampai Rp100 juta tidak ada agunan. Kalau ada agunan maka pemerintah tidak akan memberikan subsidi bunga," terangnya.