Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Istri, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Screenshot_20251016-202101.jpg
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.

Di antara lima tersangka, salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat. Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan tersangka Brigadir RS dan berkas kedua dengan empat tersangka inisial AS, DR, P dan HN.

"Sebagai tersangka berkas perkara pertama inisial RS. Berdasarkan tindak lanjut perkembangan kasus RS, dengan dasar laporan polisi yang sama. Ada pengembangan, kami tindaklanjuti didapatkan pelaku lain dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Esco. Tersangka lain berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan inisial AS, DR, P dan HN," kata Metria dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025).

1. Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada 19 Agustus 2025

IMG_20251016_172918_999.jpg
Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metroa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Metria menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Esco. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.

2. Tersangka RS ditangkap di Polres Lombok Barat

IMG_20251016_165219_796.jpg
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir RS dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Kemudian tersangka Brigadir RS dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka Brigadir RS diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir RS dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.

"Kami gandeng pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terang Metria.

3. Empat tersangka membantu Brigadir RS dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco

IMG_20251016_173142_391.jpg
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tak berhenti pada tersangka Brigadir RS, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka inisial AS, DR, P dan HN.

Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS. Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan.

"Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara RS. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu RS. Pasal disangkakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP," jelas Metria.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pemkab Lotim Bangun Instalasi Pengolahan Limbah Tinja di Labuhan Haji

16 Okt 2025, 21:49 WIBNews