Eks Wali Kota Kupang Resmi Ditahan Soal Korupsi Aset Rp5,9 Miliar

- Kronologi Kasus Jonas terlibat manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan pengalihan aset tanah sejak 2020.
- Resmi ditahan Jonas di Rutan Kupang untuk mencegah pelarian dan menghilangkan barang bukti.
- Baru jalani operasi mata, Jonas akan kembali ke NTT dan siap mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan.
Kupang, IDN Times - Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Penahanan Jonas dilakukan pada Kamis (16/10/2025) usai memenuhi panggilannya sebagai tersangka oleh Kejati NTT. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi dan sempat istirahat makan siang sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan pukul 13.30 WITA.
Jonas kemudian keluar dari Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dengan mengenakan rompi tahanan pukul 17.38 WITA. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kupang.
1. Jadi tersangka saat berobat

Jonas diduga terlibat manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan kasus pengalihan aset tanah ini yang mulai diselidiki sejak 2020. Politisi senior dari Golkar ini telah menjalani sembilan kali pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Sementara Jonas di saat yang sama tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Jonas kembali memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT pada 16 Oktober ini.
Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Sementara ditahan 20 hari

Jonas kini ditahan Rutan Kupang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administratif. Penahanan ini dilakukan sesuai prosedur usai ia ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah hal tak diinginkan.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan penahanan ini untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakajati NTT, Prihatin, dalam keterangan persnya di lobi Kantor Kejati NTT.
Dugaan korupsi ini terkait pengalihan tanah kepada pihak tidak berhak yang sebelumnya juga telah menyeret dua tersangka lain, Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga.
3. Baru jalani operasi

Prihatin membenarkan Jonas Salean sebelumnya menjalani operasi katarak dan akhirnya memenuhi panggilan Kamis ini.
"Sebelumnya beliau beralasan sakit dan menjalani operasi katarak sehingga pada hari ini baru bisa hadir dan kita periksa," tukasnya.
Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini.
Melki juga membenarkan Jonas tak berada di Kota Kupang saat ditetapkan sebagai tersangka karena sedang menjalani operasi mata di Jakarta.
Jonas dipastikannya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan setelah balik ke NTT pasca operasi tersebut.
"Informasi saat ini beliau lagi mau operasi mata di Jakarta dan setelah operasi akan kembali kesini dan siap mengikuti proses hukum," jelasnya.