Tertahan Regulasi, Nasib 1.600 Honorer Lotim Masih Belum Jelas

Lombok Timur, IDN Times ā Sebanyak 1.600 tenaga honorer di Lombok Timur (Lotim) hingga pertengahan Oktober masih belum jelas status kepegawaiannya.
Penundaan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terjadi akibat belum adanya kepastian regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Terjadi perbedaan regulasi

Wakil Bupati Lotim, Edwin Hadiwijaya dalam mengatakan, persoalan ini muncul akibat adanya perbedaan regulasi antarinstansi. Kendala utama justru dialami oleh tenaga honorer yang bertugas di instansi non-Badan Layanan Umum Daerah (non-BLUD), karena belum memiliki payung hukum yang jelas terkait mekanisme penggajian secara mandiri.
"Dari total 1.600 orang, sekitar 1.200 bekerja di instansi non-BLUD. Angka ini cukup besar dan menjadi perhatian serius bagi kami," tegas Edwin.
2. Kepastian tergantung pemerintah pusat

Sementara itu, nasib tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan berstatus BLUD justru lebih baik. Menurut Edwin, administrasi mereka lebih tertata karena mekanisme penggajian BLUD telah jelas dan terstandarisasi.
Pemkab Lotim saat ini hanya bisa menunggu langkah resmi dari BKN terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepastian bagi para tenaga honorer sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
"Sekarang tinggal menunggu NIP bagi yang sudah lolos PPPK paruh waktu. Mungkin saja nanti ada PPPK seperempat waktu. Kita belum tahu, regulasi ini bisa berubah," ujarnya.
3. Tetap diusahakan

Meski situasi masih belum pasti, Edwin menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan para honorer kehilangan pekerjaan. Ia berjanji akan menjaga keberlangsungan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengabdi dalam waktu lama. Pemkab juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar aturan penataan tenaga non-ASN segera rampung.
"Kita tetap usahakan agar semua honorer terakomodir, semua bisa mendapatkan NIP PPPK paruh waktu," pungkasnya.