Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov NTB Tetapkan UMP 2025 pada 20 November, Ada Kenaikan?

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, dengan tenggat penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan NTB akan memulai pembahasan UMP setelah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat NTB.

"Tanggal 6 November akan diserahkan data dari BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli. Total ada 22 data yang akan diberikan sebagai bahan rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Jadwalnya, tanggal 20 November sudah penetapan UMP NTB dan 30 November UMK kabupaten/kota," ujar Aryadi saat ditemui di Mataram, Kamis (31/10/2024).

1. Perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023

ilustrasi perempuan jarang mengapresiasi orang lain (unsplash.com/Icons8 Team)
ilustrasi perempuan jarang mengapresiasi orang lain (unsplash.com/Icons8 Team)

Aryadi belum dapat memastikan apakah UMP NTB 2025 akan naik atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan besaran UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sesuai hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur, dan kepala daerah, perhitungan ini dilakukan sesuai regulasi baru yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024.

"Baik Serikat Pekerja maupun perusahaan pasti memiliki aspirasi masing-masing. Kami akan mempertimbangkan aspirasi ini dengan kondisi yang dihadapi, sesuai data dari BPS," tambah Aryadi.

2. Ada 54 kasus PHK di NTB pada 2023

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Aryadi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di NTB lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Tercatat, pada 2023 terdapat 54 kasus PHK di NTB, sementara hingga Oktober 2024, baru terdapat 8 kasus.

Dia juga mengingatkan pekerja untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terjadi PHK. Di tengah tren PHK di daerah lain, NTB justru rutin menggelar job fair setiap bulan untuk kebutuhan dalam dan luar negeri.

“Kalau PHK tidak tinggi, karena job fair terus diadakan setiap bulan. Ini menandakan bahwa situasi ketenagakerjaan masih aktif dalam hal rekrutmen,” jelas Aryadi.

3. Tuntasnya pembangunan smelter AMNT perlu diantisipasi

Smelter tembaga dan fasilitas pemurnian logam mulia milik PT AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. (dok. Biro Adpim Setda NTB)
Smelter tembaga dan fasilitas pemurnian logam mulia milik PT AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. (dok. Biro Adpim Setda NTB)

Dengan rampungnya pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat, Aryadi memperkirakan tantangan baru bagi tenaga kerja konstruksi yang berpotensi kehilangan pekerjaan setelah proyek berakhir.

Sebagai perbandingan, UMP NTB 2024 ditetapkan sebesar Rp2.444.067, meningkat 3,06 persen atau sebesar Rp72.660 dari UMP 2023 yang senilai Rp2.371.407. Penetapan UMP tersebut mengikuti formula Pasal 26 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan nilai alfa 0,30.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us