Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paspor Biasa Disetop, PNBP di Kantor Imigrasi Kupang Capai Rp7,5 Miliar

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Kupang, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan pembuatan paspor selama 2025 ini relatif meningkat berdasarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Capaian PNBP untuk kantor tersebut pada tahun ini telah melampaui target Rp7 miliar. Pada saat ini mereka juga telah menghentikan proses pembuatan paspor biasa dan beralih ke pembuatan e-paspor.

"PNBP ini lebih banyak paspor yang cukup signifikan dari target sekitar Rp7 miliar untuk satu tahun ini dan kita per Oktober sudah mencapai Rp7,5 miliar," jawab dia di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

1. Setop paspor biasa sejak September

IMG_20251022_112123.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Nanang memperkirakan hingga akhir tahun ini realisasi PNBP di Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bisa mencapai Rp8 miliar karena animo yang sangat baik.

"Animo masyarakat dalam pembuatan paspor saat ini cukup tinggi untuk kunjungan keluarga misalnya ke Timor Leste, Australia atau negara lain, atau untuk berwisata dan bekerja secara formal," lanjut Nanang.

Pihaknya pun sejak 1 September 2025 ini telah menghentikan pembuatan paspor biasa menjadi e-paspor. Penggunaan e-paspor sudah wajib saat ini sesuai aturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Jadi untuk paspor biasa disetop. Jadi kami sudah memberlakukan ini dengan sosialisasi 3 bulan terakhir," tandasnya.

2. Wajib e-paspor di 2026

IMG_20251022_112955.jpg
Logo Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

E-paspor ini memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman. Data biometrik ini disimpan dalam chip yang tertanam pada paspor tersebut. Selain itu paspor jenis ini juga diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Sehingga diharapkan pada 2026 semua sudah e-paspor ke depan. Jadi kita harus menyesuaikan dari yang paspor biasa ke e-paspor," sebutnya.

E-paspor ini, kata dia, sangat aman karena tidak mudah dipalsukan. Nanang menyebut masyarakat juga dapat menikmati berbagai kemudahan, misalnya ke Jepang secara gratis selama tiga bulan.

"Jadi datang ke travel agent atau kedutaan, namanya visa waiver Jepang dan nanti dikasih 3 bulan keluar dan masuk Jepang dengan nol rupiah. Biasanya dengan paspor biasa bayar Rp 1,2 juta tapi dengan e-paspor itu gratis. Daftar dulu ke kedutaan dan prosesnya singkat, satu hari," tandasnya.

3. Bisa berlaku 5 tahun dan 10 tahun

IMG_20251022_113051.jpg
Suasana layanan di Kantor Imigrasi Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Biaya pembuatan e-paspor sendiri Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun. Untuk 10 tahun biayanya Rp 950 ribu. Berbeda dengan paspor biasa Rp350 ribu. Menurutnya pengurusan e-paspor ini yang mungkin berkontribusi mendorong kenaikan pencapaian PNBP tahun ini.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki paspor biasa dapat mengalihkan ke e-paspor di kantor mereka, begitu pun bagi yang belum memiliki e-paspor bisa memilikinya.

"Jadi e-paspor ini lebih diakui. Untuk tang mau paspor biasanya dialihkan ke e-paspor tinggal datang ke Kantor Imigrasi bawa paspornya dan KTP," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pemkab Lotim Percepat Sertifikasi 44 Pulau Kecil, Gili Kondo Prioritas

22 Okt 2025, 20:02 WIBNews