Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Optimalkan PKB, NTB Bakal Razia Kendaraan Plat Luar Daerah

IMG_20251021_151118_866.jpg
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026, membuat Pemprov NTB putar otak dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemerintah pusat memangkas dana transfer untuk Pemprov NTB pada 2026 sebesar Rp1,1 triliun lebih.

Untuk mengatasi berkurangnya pendapatan daerah dari dana transfer, Pemprov NTB mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di NTB.

Pemprov NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan melakukan penertiban atau razia kendaraan plat luar daerah yang selama ini beroperasi di NTB, namun membayar pajak di daerah lain.

"Itu akan kita lakukan penertiban kendaraan plat luar daerah. Karena dari sisi regulasi, ada ketentuan ketika tiga bulan berturut-turut di dalam daerah (NTB), dia (pemilik kendaraan plat luar daerah) harus melapor ke gubernur lewat Bappenda tentang keberadaan kendaraannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda NTB Fathurrahman di Mataram, Selasa (21/10/2025).

1. Lakukan pendataan kendaraan plat luar daerah

Asisten I Setda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fathurrahman menjelaskan saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di NTB. Baik kendaraan milik instansi vertikal, perusahaan swasta, BUMN, perbankan dan lainnya.

"Kita mulai sekarang mendata kendaraan plat luar daerah termasuk kami menyiapkan surat edaran gubernur akan segera dipublish berkaitan dengan pengusaha yang beroperasi NTB. Seluruh perusahaan termasuk BUMN, perbankan dan instansi vertikal untuk dapat menggunakan plat NTB baik itu kendaraan pribadi maupun sewa," jelasnya.

Fathurrahman menjelaskan perusahaan swasta, BUMN dan perbankan yang beroperasi di NTB harus menggunakan kendaraan plat dalam daerah. Karena mereka menggunakan infrastruktur jalan dan mengambil keuntungan di NTB. Sehingga kendaraan yang digunakan harus menggunakan plat daerah NTB, supaya memberikan kontribusi bagi penerimaan PKB.

"Kalau lewat tiga bulan kendaraan plat luar daerah, ada alternatif kebijakan sanksinya seperti apa. Itu perlu kita pertegas. Karena ini sering kita sampaikan ke pusat berkaitan dengan sanksi termasuk kemarin beberapa gejolak di beberapa provinsi," kata Asisten I Setda NTB itu.

2. Gubernur NTB segera keluarkan surat edaran

IMG_20251021_151221_548.jpg
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Fathurrahman, jumlah kendaraan plat luar daerah di NTB cukup besar. Namun, angka pastinya masih menunggu hasil pendataan yang sedang dilakukan Bappenda NTB bersama Pemda kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan segera mengeluarkan surat edaran kepada instansi vertikal, perusahaan swasta, BUMN dan perbankan yang beroperasi di NTB. "Surat edaran tinggal ditandatangani pak gubernur. Ini juga permintaan kita kepada bupati /Walikota, penggunaan kendaraan plat luar daerah di masing-masing wilayah didata," terangnya.

3. Gandeng Kopdes optimalkan penerimaan PKB

Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Fathurrahman menambahkan pihaknya menargetkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025. Selain optimalisasi penerimaan PKB, juga ditargetkan peningkatan penerimaan dari kerjasama pemanfaatan aset daerah. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB sedang melakukan penilaian ulang aset daerah. Dari penilaian ulang tersebut, menjadi dasar penetapan besaran kontribusi atas kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Kaitan dengan PKB, Fathurrahman menyebutkan tingkat kepatuhan wajib pajak sudah mulai meningkat. Sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 42 persen, sekarang meningkat hampir menjadi 50 persen. Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mendekatkan layanan Samsat hingga tingkat desa. Bappenda NTB alam bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih.

"Kita akan kerjasama dengan beberapa Kopdes model yang ada dan koperasi kelurahan untuk menempatkan Samsat di sana. Untuk mendekatkan masyarakat mengurus pembayaran PKB dan BBNKB, sehingga tidak perlu ke Samsat," tandasnya.

Sebagai gambaran, pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah NTB semula sebesar Rp6,33 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp156,377 miliar sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6,48 triliun.

Pada APBD Perubahan 2025, target pendapatan diproyeksikan naik sebesar 2,58 persen. Kenaikan itu berasal dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan naik sebesar 11,28 persen. Selain itu, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga ditargetkan naik pada APBD Perubahan 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Optimalkan PKB, NTB Bakal Razia Kendaraan Plat Luar Daerah

21 Okt 2025, 15:13 WIBNews