Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur NTB Moratorium Penarikan BPP, Sekolah Marak Pungut Sumbangan

Ilustrasi pelajar SMA di Kota Mataram.
Ilustrasi pelajar SMA di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Orang tua siswa SMA/SMK di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan penggalangan sumbangan oleh pihak sekolah ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Penggalangan dana oleh pihak sekolah marak terjadi setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan moratorium penarikan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) SMA/SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Lalu Hamdi menjelaskan moratorium penarikan BPP dilakukan sembari menyiapkan sumber daya yang menjadi pengelola di sekolah. Dia mengatakan BPP yang ditarik sekolah harus disetorkan ke kas daerah atau masuk dalam APBD, kemudian dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK.

"BPP itu pungutan dan boleh dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2018. Tapi hasil pungutan itu tak boleh dikelola langsung oleh sekolah namun harus dikelola melalui kas daerah, melalui APBD. Ini memang kita masih kekurangan sumber daya manusia di sekolah untuk mengelola pendapatan dalam bentuk pungutan itu," kata Hamdi dikonfirmasi di Mataram, Kamis (23/10/2025).

1. Moratorium penarikan BPP, sumbangan diperbolehkan

Plt Kepala Dinas Dikbud NTB Lalu Hamdi
Plt Kepala Dinas Dikbud NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sambil menyiapkan sumber daya yang akan mengelola di sekolah, kata Hamdi, penarikan BPP jenjang pendidikan SMA/SMK dimoratorium. Namun, kata Hamdi, sekolah boleh memungut sumbangan dari orang tua siswa.

"Karena BPP dimoratorium, kita ganti dengan sumbangan dari wali murid ke komite sekolah. Jadi sumbangan yang diberikan oleh wali murid kepada komite sekolah. Nanti sekolah mengajukan permohonan biaya penyelenggaraan sekolah kepada komite. Komite memberikan, menyalurkan atau mencairkan uang untuk kebutuhan sekolah. Jadi sekarang komite yang kelola," jelas Hamdi.

2. Besaran sumbangan tak boleh ditentukan

Kantor Dinas Dikbud NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Dinas Dikbud NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi mengatakan besaran sumbangan orang tua siswa tidak boleh ditentukan. Pihak sekolah dan komite sekolah hanya boleh memungut sumbangan tanpa menentukan besarannya.

Misalnya, ada kekurangan dana untuk biaya pendidikan pada SMA/SMK yang tidak tersedia di Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kekurangan dana BOS untuk penyelenggaraan pendidikan itu bisa melibatkan wali murid untuk memberikan sumbangan.

"Jadi ndak ditentukan, wali murid itu harus setor berapa. Cuma kekurangan sekian mohon kepada wali murid untuk memberikan sumbangan. Terserah wali murid ngasih sumbangan berapa. Kita sudah sosialisasikan jangan sampai memungut BPP. Boleh tapi dalam bentuk sumbangan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," kata Hamdi.

3. Ombudsman terima 30 pengaduan penarikan sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB sedang menangani lebih dari 30 pengaduan terkait penggalangan sumbangan di SMA/SMK. Pengaduan orang tua siswa itu disampaikan ke Ombudsman RI NTB diduga terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan pengaduan dana orang tua siswa itu terkait penggalangan sumbangan oleh SMA yang diduga tidak sesuai mekanisme. Misalnya salah satu SMA di Mataram yang menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam surat Komite Sekolah.

Ombudsman RI Perwakilan NTB mendapat pengaduan setelah Kepala Dinas Pendidikan NTB menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang diduga dijadikan dasar penggalangan sumbangan oleh Komite Sekolah. Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan, Satuan Pendidikan dilarang menarik BPP terhitung 1 Juli 2025. Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktiknya pungutan. Ombudsman RI NTB akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan sekolah. Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 Tahun 2016," kata Dwi.

Ombudsman RI Perwakilan NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengonfirmasi apakah Peraturan Gubenrur NTB No. 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Gubernur NTB Moratorium Penarikan BPP, Sekolah Marak Pungut Sumbangan

23 Okt 2025, 19:00 WIBNews