Mahasiswa yang Bawa Anak ke Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara

- F dijatuhi vonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan perdagangan orang dan membawa anak ke mantan Kapolres Ngada yang berujung pada kasus asusila.
- F mengaku menjemput dan menemani korban 5 tahun, serta menerima bayaran dari Fajar. Korban menganggap F sebagai kakak sendiri sehingga tidak mengetahui apa yang akan terjadi.
- JPU menuntut F dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kupang, IDN Times - Tersangka F atau SHDR (20) yang berstatus mahasiswa ini dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut," baca Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Dharma Agung Parnata, pukul 10:40 WITA.
Mahasiswi ini disebut majelis hakim terbukti sah melakukan perdagangan orang dalam hal ini anak 5 tahun yang berujung pada kasus asusila. F sendiri merupakan tersangka sekaligus korban dewasa dari kasus asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. F membawa korban I (5) tahun kepada Fajar di sebuah hotel dan menerima upah.
1. Terbukti secara sah

F mengaku menjemput dan menemani korban 5 tahun ini bermain di sejumlah tempat. Ia mendapat fasilitas mobil rental dari Fajar. Kemudian mereka mandi di hotel hingga anak ini tertidur saat menonton televisi.
F mengaku Fajar menyuruhnya keluar kamar saat korban tertidur. Kemudian F meninggalkan keduanya di dalam kamar. Saat itulah Fajar diketahui mendekati anak korban kemudian korban bangun dengan kemaluan yang sangat sakit. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban diketahui telah dilecehkan.
Hakim membenarkan seluruh unsur dalam dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut tuduhan ini terbukti sah dan meyakinkan.
"Terdakwa membiarkan persetubuhan terhadap anak 5 tahun tersebut," tukas hakim.
2. Korban anggap F sebagai kakak

F sebagai terdakwa sejak awal sudah tahu niat jahat Fajar terhadap korban anak dan tahu perbuatan asusila akan menimpa korban anak ini. Demikian majelis tidak setuju terhadap pembelaan F yang tak mengetahui Fajar akan melalukan asusila terhadap korban anak.
"Terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa Fajar kemudian diminta membawa anak SD sementara terdakwa mengetahui Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak," bacanya lagi.
Korban anak sendiri telah menganggap F sebagai kakak sendiri sehingga tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Sementara F menerima bayaran dari Fajar.
"Akibatnya korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa," tambahnya.
Pengakuan F terhadap korban anak ini menjadi salah satu unsur yang meringankan hukumnya. Sebelumnya JPU menuntut 12 tuntutan tahun penjara.
3. Tanggapan F

Sebelumnya Ketua Tim JPU, Arwin Adinata, menuntut F dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dakwaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diperberat karena melibatkan anak di bawah umur dan pemanfaatan relasi kuasa.
Sementara F melalui kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir dulu guna menanggapi atau banding terhadap keputusan dari majelis hakim hari itu.