Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Orangtua Siswa SMAN 1 Selong Keluhkan Sumbangan Wajib Tiap Bulan

IMG_20251021_063936.jpg
Buku sumbangan Komite SMA Negeri 1 Selong (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Selong keluhkan sumbangan Komite yang wajib dibebankan setiap bulan. Padahal Pemprov NTB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 100.3.4/7795/2025 tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLBN di NTB, pada Rabu (17/9/25).

SE tersebut bertujuan untuk menunda sementara waktu regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP. Keluhan tersebut karena uang sumbangan dipatok sebesar Rp150 ribu per bulan.

1. Pendanaan pendidikan tanggung jawab negara

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, selain bersumber dari APBN/APBD, sumber keuangan sekolah juga biasanya berasal dari pungutan (BPP) dan sumbangan. Pembayaran BPP bersifat wajib yang dibayarkan oleh orangtua siswa.

Dikecualikan untuk orangtua siswa tidak mampu pemegang KIP, PKH dan Kartu KKS. BPP langsung dibayarkan ke pihak sekolah.
Sedangkan sumbangan bersifat tidak wajib atau sukarela yang berlaku untuk semua orang tua murid baik mampu atau tidak mampu.

Ada syarat-syarat menggalang sumbangan dari orangtua siswa di sekolah, yaitu tidak menyebut angka atau nominal yang dibebankan orangtua siswa.

"Harus diluruskan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab Negara, bukan orangtua murid yang sudah membayar pajak. Sekolah harus mematuhi SE Gubernur untuk moratorium BPP," ujarnya.

Ditegaskan Sudarsono, sumbangan adalah dana pendamping di sekolah jika pendanaan kurang mengacu pada rencana tahunan sekolah.

"Sekolah baru bisa minta sumbangan apabila ada kekurangan pembiayaan dari dana bos," tegasnya.

2. Bantah tetapkan besaran sumbangan

IMG_20251021_123432.jpg
Buku sumbangan Komite SMA N 1 Selong (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMAN 1 Selong, Sri Wahyuni menegaskan pihaknya tetap mematuhi surat edaran Gubernur tentang moratorium BPP, dengan tidak lagi melakukan pungutan.

Dijelaskan Sri, sumbangan Komite telah dibahas pada pertemuan dengan wali murid, yang baru-baru ini diadakan hanya untuk kelas 12. Itu bertujuan untuk sosialisasi persiapan Ujian TKA dan masalah pengayaan. Pihak komite yang meminta izin untuk sosialisasi mengenai sumbangan, bukan sekolah.

"Kami tidak mematok. Kami sudah share (sebarkan) edaran tentang moratorium, tidak ada lagi yang membayar," jelas Sri Wahyuni.

Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya nominal yang muncul.

"Memang ada yang mengusulkan dari pihak wali murid nominal Rp150 ribu, tetapi kan saya bisik ke komite tidak boleh, saya bilang. Saya sudah ingatkan dari awal," ungkapnya.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa komite telah mengedarkan surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan sumbangan seikhlasnya.

"Banyak yang tidak mau juga mengisi, kita kan tidak memaksa. Akhirnya dari komite menyatakan silakan seikhlasnya mau menyumbang boleh, mau tidak juga menyumbang boleh, kami ikhlas," tegasnya.

3. Berharap pemerintah memberikan solusi

ilustrasi siswa SMA (pinterest.com/Freepik)
ilustrasi siswa SMA (pinterest.com/Freepik)

Saat dikonfirmasi mengenai kebutuhan dana yang mendesak, Sri Wahyuni membenarkan bahwa kebutuhan biaya operasional sekolah sangat besar, terutama karena SMAN 1 Selong merupakan sekolah besar yang aktif mengirimkan siswa ke berbagai lomba hingga tingkat nasional.
Ia mengungkapkan, kegiatan-kegiatan di luar kurikulum wajib, seperti pembinaan ekstra untuk pengayaan TKA, tidak boleh dibiayai dari dana BOS.

"Itu dari BPP lah ditutupi. Nah, kalau sekarang moratorium, ini yang jadi persoalan," ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan regulasi pengganti BPP untuk memastikan kegiatan peningkatan mutu siswa tetap berjalan. Meskipun terjadi polemik mengenai nominal yang tertera dalam kwitansi surat pernyataan, Sri Wahyuni kembali menegaskan bahwa pembayaran bersifat sukarela, dan bahkan uang yang telanjur dibayarkan sebelum moratorium telah ditawarkan untuk dikembalikan.

"Tetapi ada juga wali murid yang menyatakan, oh ini juga sudah sebagai sumbangan saya, tidak diambil," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pemkab Lotim Percepat Sertifikasi 44 Pulau Kecil, Gili Kondo Prioritas

22 Okt 2025, 20:02 WIBNews