- Proyek pembangunan bunker kedokteran nuklir RSUD NTB senilai Rp10 miliar.
- Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar.
- Belanja modal bangunan gedung kantor DP3AP2KB dengan anggaran Rp1,6 miliar.
- Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan-Kebun Ayu-Lembar di Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp545 juta.
- Identifikasi lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan di Dinas Perkim dengan anggaran Rp400 juta.
- Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di Pulau Lombok dan Sumbawa di Dinas Perkim dengan anggaran masing-masing daerah mencapai Rp300 juta.
- Jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi rumah dinas kejati oleh Dinas PUPR dengan anggaran Rp250 juta.
- Amdal Bypass port to port Sengkol-Pringgabaya di Dinas PUPR dengan anggaran Rp1 miliar.
- Dua paket beban jasa konsultasi berorientasi layanan jasa studi penelitian dan bantuan teknik di Dinas ESDM dengan anggaran masing-masing Rp200 dan Rp300 juta.
- Penyusunan dokumen FS Dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/feasibility study (FS)/action plan/road map/data sektoral Perhubungan) senilai Rp400 juta.
Gagal Tender, Amdal Proyek Bypass Lembar-Kayangan Batal Digarap 2025

Mataram, IDN Times - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Bypass Lembar - Kayangan batal digarap tahun 2025. Penyusunan Amdal proyek jalan port to port atau ruas jalan alternatif dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur senilai Rp1 miliar itu gagal tender, sehingga tidak bisa digarap pada tahun 2025 ini.
Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB, Suherman, menyebutkan sebanyak 12 paket proyek yang gagal tender pada 2025, salah satunya Amdal Bypass Lembar-Kayangan. Amdal proyek bypass Lembar - Kayangan yang ditender segmen Sengkol Lombok Tengah - Pringgabaya Lombok Timur.
"Seleksi batal karena masa pelaksanaan tidak terpenuhi," kata Suherman di Mataram, Rabu (22/10/2025).
1. Tender diikuti 19 peserta

Berdasarkan data LPSE NTB, tender Amdal port to port Sengkol - Pringgabaya diikuti sebanyak 19 peserta. Pagu anggaran yang dialokasikan dalam APBD NTB 2025 untuk penyusunan Amdal ini sebesar Rp1 miliar.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Antara lain membuat deskripsi rencana kegiatan terinci mengenai semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan pembayaran bagi konsultan dan pemantauan kemajuan pekerjaan.
Melakukan identifikasi guna mendapatkan orientasi dan informasi awal didalam menyusun dokumen lingkungan/AMDAL dan UKL-UPL serta kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang. Kemudian menginformasikan rencana pembangunan kepada masyarakat di lokasi yang diperkirakan akan terkena dampak kegiatan dengan cara sosialisasi dan konsultasi publik.
Selanjutnya, melaksanakan uji laboratorium berupa uji udara, emisi dan ambient, pengukuran kebisingan, pengukuran kualitas air dilakukan di laboratorium yang memiliki akreditasi KAN. Melaksanakan Survey Sosial Ekonomi dan Budaya dan Data Sekunder lainnya.
Selain itu, melakukan survei mengenai rona lingkungan awal yang akan terkena dampak penting secara lengkap, yang memuat : komponen geo-fisik-kimia, biologi, sosio-ekonomi-budaya, kesehatan masyarakat. Melakukan identifikasi lokasi rawan bencana alam dan /atau kecelakaan, kondisi jalan rusak, kondisi utilitas, yang dituangkan dalam stripmap dan penjelasan detail yang mencakup kuantitas dan kualitas
Kemudian melakukan analisa terhadap survei lapangan dan menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup kuantitas dan kualitas. Melakukan pengumuman permohonan persetujuan lingkungan dan pengumuman penerbitan persetujuan lingkungan. Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Tim Teknis Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB.
Mengikuti prosedur dalam penilaian KA Andal dan penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai aturan yang berlaku. Menyusun dokumen Lingkungan/AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan dokumen UKL-UPL. Serta mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB dalam rapat-rapat dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup dan instansi lain yang terkait.
2. Daftar 12 proyek Pemprov NTB yang gagal senilai Rp20,5 miliar

Suherman menyebut 12 proyek Pemprov NTB yang gagal tender pada tahun 2025 senilai Rp20,5 miliar. Ada pun rinciannya, sebagai berikut:
3. Total nilai proyek yang ditender pada 2025 senilai Rp211 miliar

Suherman menyebutkan pada tahun 2025, total ada 69 paket proyek yang ditender melalui Biro PBJ Setda NTB senilai Rp211 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 paket proyek yang sudah selesai tender, sedangkan tujuh paket masih dalam proses tender dan 12 paket proyek gagal Tender.
Puluhan paket proyek yang ditender tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB. Di antaranya, satu paket di Bakesbangpoldagri NTB senilai Rp1,5 miliar, dua paket di Bappenda senilai Rp7,6 miliar.
Kemudian satu paket di Balai KPH Ambang Riwo senilai Rp600 juta, dua paket proyek Dinas ESDM senilai Rp500 juta. Tiga paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp900 juta. Satu paket di Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp543 juta.
Selanjutnya, 17 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp143 miliar, satu proyek di DP3AP2KB senila Rp1,6 miliar, dua proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga NTB senilai Rp1,8 miliar, tiga proyek di Dinas Perhubungan senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, satu proyek di Dinas Perindustrian senilai Rp1,4 miliar, empat proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman senilai nilai Rp1,7 miliar. Lima proyek di RS Manambai Sumbawa senilai Rp6,5 miliar. Tiga proyek RS Mandalika senilai Rp11,5 miliar. Tiga proyek di RSJ Mutiara Sukma senilai Rp13,4 miliar. Serta satu proyek di RSUD NTB senilai Rp10 miliar, dan satu proyek di sekretariat DPRD NTB senilai Rp1 miliar.