- Iswan Rahmadi, dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Sekretaris DPRD.
- Ahyan, dari Sekretaris DPRD menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
- M. Khairi, dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
- Husnul Basri, dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Asisten Administrasi Umum.
- Dr. Fathurrahman, dari Kepala Dinas Kesehatan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
- Hasbi, dari Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bupati Lotim Mutasi 38 Pejabat, Lima Jabatan Strategis Dikosongkan

Lombok Timur, IDN Times - Bupati Lombok Timur (Lotim) Haerul Warisin kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. Sebanyak 38 pejabat eselon II, III, dan IV resmi dilantik, Rabu (22/10/2025).
Menariknya, dalam mutasi kali ini Bupati Warisin mengambil langkah tegas dengan mengosongkan lima jabatan strategis, yang kini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Sebelumnya, dua pekan lalu, Pemkab Lotim juga telah melakukan mutasi terhadap 170 pejabat eselon III dan IV.
1. Mutasi 18 eselon II

Dari total 38 pejabat yang dimutasi, 18 di antaranya merupakan pejabat eselon II. Beberapa nama yang mengalami rotasi antara lain:
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya juga dipindahkan menjadi staf ahli maupun kepala dinas baru sesuai bidangnya.
2. Mutasi jabatan dilakukan karena pertimbangan profesional

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa mutasi kali ini dilakukan tanpa unsur suka atau tidak suka, melainkan berdasarkan pertimbangan profesional, meliputi spesifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
“Tidak ada yang non-job. Mutasi ini bukan karena senang atau tidak senang, tapi murni demi penyegaran dan penyesuaian kapasitas pejabat,” ujar Warisin.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam bekerja. “Pejabat harus inspiratif, solutif, dan adaptif. Jangan berkecil hati jika saat ini menjadi staf ahli, karena bisa saja ke depan kembali menjabat sebagai kepala dinas,” katanya.
3. Rotasi jabatan untuk penyegaran pegawai

Bupati Warisin menjelaskan, kebijakan rotasi ini mengacu pada sistem yang diterapkan di BUMN, di mana pejabat biasanya dirotasi setiap 1,5 hingga 2 tahun. Tujuannya agar para pejabat tetap memiliki semangat baru dalam bekerja.
“Kalau terlalu lama di satu tempat, memori lama terus terbawa. Rotasi ini agar kinerja tetap segar dan tidak monoton. Mutasi kali ini juga tidak terkait hal-hal lain, murni demi penyegaran birokrasi,” tegasnya.