- Thomas Desambris Awi
- Andre Mahoklory
- Poncianus Allan Dadi
- Abner Yeterson Nubatonis
- Rivaldo De Alexando Kase
- Imanuel Nimrot Laubora
- Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Made Juni Arta Dana
- Rofinus Sale
- Emanuel Joko Huki
- Ariyanto Asa
- Jamal Bantal
- Yohanes Viani Ili
- Mario Paskalis Gomang
- Firdaus
- Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sidang Perdana Kasus Penganiayaa Prada Lucky Digelar 3 Hari Berturut-turut

- Sidang perdana 22 terdakwa kasus Prada Lucky C.S. Namo dimulai Senin, 27 Oktober 2025 hingga Rabu, 29 Oktober 2025.
- Agenda pembacaan dakwaan dan nomor perkara serta daftar terdakwa telah diumumkan oleh Kadilmil III-15 Kupang.
- Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Kupang, IDN Times - Kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo siap disidangkan. Oditurat Militer III-14 Kupang melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, 20 Oktober 2025.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menyampaikan ada 3 berkas perkara yang telah mereka terima. Detail perkara ini telah diteliti oleh Kepala Dilmil (Kadilmil) III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto, dan jadwal sidangnya pun telah ditetapkan.
"Kami telah menerima 3 berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas perkara tersebut juga telah selesai diregister dengan nomor yang berbeda," jelasnya, Kamis (23/10/2025).
1. Agenda pembacaan dakwaan

Kadilmil III-15 Kupang juga telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut. Persidangan bakal dimulai Senin, 27 Oktober 2025 hingga Rabu, 29 Oktober 2025. Agenda sidang awal dari ketiga berkas ini ialah pembacaan dakwaan.
"Sidang dari tanggal 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara. Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Kemudian 17 terdakwa di hari Selasa, dan 4 terdakwa lain di hari Rabu," jelasnya lagi.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga. Masyarakat juga dapat memantau jadwal maupun perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
"Agendanya yang pertama pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Kupang dan sidang bersifat terbuka bagi masyarakat dan media," kata dia.
2. Nomor perkara dan daftar terdakwa

Ketiga berkas yang masuk ini dengan klasifikasi kasus penganiayaan terhadap bawahan. Berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:
Kemudian berkas ketiga, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:
- Ahmad Ahda
- Emeliano De Araujo
- Petrus Nong Brian Semi
- Aprianto Rede Radja
3. Kronologis kejadian

Prada Lucky sendiri diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Prada Lucky meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Sebelumnya, keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.
"Kami berharap pelaku jangan dilindungi mau dia pangkat tinggi atau apa saja," ujar kakak korban, Lucy Namo.