Dikawal Demo, Vonis Eks Kapolres Ngada Lebih Rendah dari Tuntunan JPU

- Tim JPU akan berembuk lagi mengenai langkah selanjutnya menyikapi putusan hakim yang setahun lebih rendah daripada tuntutan mereka.
- Kuasa hukum Fajar akan pikir-pikir lagi apakah akan menyatakan banding atau tidak dalam waktu 7 hari ini, namun mereka akan hormati putusan majelis hakim.
- Sidang putusan hukum Fajar disertai dengan demo di luar Pengadilan Negeri Kupang oleh massa SAKSIMINOR yang terdiri dari aktivis HAM, perempuan, kemanusiaan, dan organisasi kemahasiswaan.
Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (21/10/2025).
"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata.
Vonis ini lebih rendah setahun dari tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Fajar dipidana dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan Tim JPU, tidak ada hal yang meringankan Fajar dan ini disetujui oleh hakim.
1. Tim JPU akan berdiskusi

Tim JPU sendiri akan berembuk atau berdiskusi lagi mengenai langkah selanjutnya menyikapi putusan hakim yang setahun lebih rendah daripada tuntutan mereka.
"Kita akan menentukan sikap apakah kita menerima atau melakukan upaya hukum sesegera mungkin sebelum 7 hari ke depan," jawab Arwin Adinata selaku Ketua Tim JPU usai sidang Fajar hari itu.
Tim ini juga bertanggung jawab atas pembacaan tuntutan denda Rp 5 miliar dan restitusi Rp359,16 juta, serta pemeriksaan saksi yang memberatkan Fajar.
JPU sebelumnya menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang TPKS, Perlindungan Anak, dan ITE, dengan pertimbangan perbuatan sadis yang merusak citra institusi kepolisian.
2. Kuasa hukum Fajar hormati putusan hakim

Sementara Akhmad Bumi selaku kuasa hukum dari eks Kapolres Ngada juga akan berembuk lagi mengenai putusan hakim saat itu.
"Kita akan pikir-pikir lagi apakah akan menyatakan banding atau tidak dalam waktu 7 hari ini," jawabnya saat diwawancarai usai sidang itu.
Putusan majelis hakim saat ini, lanjut dia, akan mereka hormati. Selanjutnya mereka akan menilik lagi vonis ini setelah mendapat salinan putusan dari hakim.
"Apapun keputusan hakim kita akan hormati," tambah dia.
3. Dikawal dengan demontrasi

Sidang putusan hukum Fajar atas perbuatannya terhadap 3 korban anak ini disertai dengan demo di luar PN Kupang.
Massa yang menamakan diri SAKSIMINOR ini terdiri dari aktivis HAM, perempuan, dan kemanusiaan, juga berbagai organisasi termasuk organisasi kemahasiswaan.
Massa sempat membakar ban di Jalan Palapa Kupang dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Aksi ini berjalan sejak sidang terhadap Eks Kapolres Ngada berlangsung di Ruang Cakra di PN Kupang pagi itu. Aksi tersebut berjalan aman hingga vonis 19 tahun penjara terhadap Fajar diputus hakim.
"Putusan dapat seharusnya 20 tahun tapi kami apresiasi putusan hari ini baik denda dan restitusi terhadap korban," ungkap Sadam, perwakilan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT.