Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istri Sempat Sarankan Periksa ke Psikolog, tapi Eks Kapolres Ngada Menolak

IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diketahui kecanduan film porno asusila terhadap anak-anak sejak 2010.
  • Majelis hakim menolak alasan pedofilia dan pleidoi Fajar, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
  • Istri Fajar sudah menyarankan untuk konsultasi psikolog sejak 2010, namun Fajar tidak mengikuti saran istri hingga melakukan tindakan asusila terhadap 3 korban anak di Kota Kupang pada 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Ketertarikan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak-anak sudah diketahui oleh keluarganya sejak 2010. Sang istri juga sudah menyarankan Fajar untuk konsultasi dengan psikolog atau psikiater. Namun Fajar tak menuruti ajakan tersebut alias menolak.

Fajar hingga akhir tak memperbaiki diri hingga melakukan tindakan asusila terhadap 3 korban anak di Kota Kupang. Fakta ini terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan hakim terhadap pidana mantan polisi ini, Selasa (21/10/2025).

1. Kecanduan film porno yang tak wajar

IMG_20251021_111619.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar memasuki ruang sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata, memimpin sidang ini dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Dalam fakta hukum dari persidangan, istri dari Fajar sebagai saksi telah menyampaikan kecenderungan tidak biasa dari Fajar atau pedofilia.

Hakim anggota, Sisera, saat membaca fakta itu mengungkap Fajar sejak 2010 telah menonton video porno tentang asusila anak-anak oleh orang dewasa. Kebiasaan ini juga diketahui oleh sang istri.

"Istri terdakwa sudah meminta Fajar untuk memeriksa diri ke psikolog atau psikiater. Namun Fajar tidak mengikuti saran istrinya," bacanya saat itu.

2. Tolak alasan pedofilia dan pleidoi

Screenshot_2025-09-22-12-25-34-853_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Majelis hakim menyebut pedofilia adalah kondisi psikis sedangkan asusila adalah tindakan pidana. Maka dari itu, majelis hakim menilai Fajar harusnya mencari pertolongan atas kondisinya tapi mantan polisi ini malah memilih melepas hasrat seksualnya terhadap anak di bawah umur. Perbuatan secara sadar ini, tegasnya, merupakan pelanggaran hukum.

"Alih-alih mencari pertolongan terhadap dirinya, terdakwa justru melakukan perbuatan tersebut yang diketahui terdakwa sebagai aparat kepolisian sebagai perbuatan melawan hukum," tambah Sisera.

Majelis hakim juga menyebut ahli dari pembela tidak memberi pernyataan sesuai kompetensi keahlian. Berdasarkan pertimbangan yang sama, majelis hakim juga tidak sependapat dengan pernyataan kuasa hukum Fajar.

"Maka pleidoi terdakwa ini dinyatakan ditolak," baca Sisera lebih lanjut.

3. Vonis hukuman penjara 19 tahun

IMG_20250929_135721.jpg
Eks Kapolres Ngada usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pengadilan Negeri Kupang telah memutuskan vonis 19 tahun pidana penjara terhadap eks Kapolres Ngada. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, di Ruang Cakra.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar," kata hakim Anak Agung Gde yang memimpin sidang tersebut.

Fajar divonis bersalah berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Sementara pada Sidang Kode Etik Polri (KEPP) pada 17 Maret, Fajar dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Terkendala Barcode, Pemilik Alat Pertanian di Lotim Sulit Dapat BBM Subsidi

21 Okt 2025, 19:08 WIBNews