Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

IMG_20251021_111619.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar memasuki ruang sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Vonis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU
  • Minta dilepaskan dan dibawa ke RSJ
  • Perjalanan kasus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kupang memutuskan vonis 19 tahun pidana penjara terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia juga harus membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban.

Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual Fajar terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa ini digelar tertutup, Selasa (21/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama Hakim Anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan putusan ini di depan Fajar pagi itu.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar," kata hakim Anak Agung Gde yang memimpin sidang tersebut.

1. Vonis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU

IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)

Putusan majelis hakim ini kurang setahun dari tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntutnya dihukum 20 tahun penjara akibat tak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri di mata internasional, dan tidak mendukung perlindungan anak. Bagi JPU, Fajar tak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini.

"Ini kita anggap sudah maksimal," sahut Arwin selaku Ketua Tim JPU.

Tim JPU ini bertanggung jawab atas pembacaan dakwaan, tuntutan 20 tahun penjara untuk Fajar, plus denda Rp5 miliar dan restitusi Rp359,16 juta, serta pemeriksaan saksi

Hakim menyebut persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak meskipun melalui pesanan aplikasi MiChat.

2. Minta dilepaskan dan dibawa ke RSJ

Screenshot_2025-09-22-11-21-58-949_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya, Akhmad Bumi selaku Penasihat Hukum Fajar menyatakan kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam apa yang didakwakan jaksa.

Kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 13 dan 16 tahun, kata dia, terjadi atas kesepakatan sukarela antara korban dan Fajar, bukan paksaan. Fajar disebut membeli jasa kencan mereka di aplikasi MiChat. Sementara korban 5 tahun dan keluarganya, lanjut dia, tidak membuat laporan polisi. Begitu pun video asusila terhadap anak itu disebutnya tak memuat wajah Fajar. Untuk itu, ia sebelumnya meminta agar mantan polisi ini dilepaskan dari hukuman.

"Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan kepribadian Fajar yang seorang pedofilia agar dapat direhabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ).

3. Perjalanan kasus

Screenshot_2025-10-21-11-34-19-620_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar memasuki ruang sidang agenda pembacaan vonis. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polisi Federal Australia (AFP) pada awal 2025 atas video kekerasan seksual terhadap anak yang beredar di darkweb. Kemudian terungkap keterlibatan Fajar sebagai pelaku pemerkosaan tiga anak di bawah umur (usia 6, 13, dan 16 tahun), serta F satu korban dewasa (20). Tindakannya berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di hotel-hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Ngada sejak 2023 ini juga diduga memproduksi 8 video porno dan positif narkoba.

Ia ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, ditetapkan tersangka pada 4 Maret berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Sidang Kode Etik Polri (KEPP) pada 17 Maret memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian ia dialihkan ke Polda NTT. Penyidik pun memeriksa 19 saksi termasuk istri Fajar. Berkasnya dilimpahkan ke Kejati NTT pada 21 Maret, Pada 22 September, JPU menuntut Fajar 20 tahun penjara karena dirinya terus mengaku tidak bersalah dan membantah tuduhan dalam sidang. Akhirnya ia divonis 19 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Optimalkan PKB, NTB Bakal Razia Kendaraan Plat Luar Daerah

21 Okt 2025, 15:13 WIBNews