Massa aksi saat melakukan aksi demo di depan kantor Bukopin (IDN Times/Ruhaili)
Ketua Laskar NTB, Khaerul Anam mengatakan, dalam persoalan ini, Bank Bukopin bekerjasama dengan KSU Gilang Gemilang, tetapi kerjasama tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu dari hasil penelusuran Koperasi Gilang Gemilang tidak pernah beroperasi di Lotim bahkan di NTB. Namun, semua nasabah diminta untuk menandatangani akad kredit dengan koperasi. Karenanya nasabah sangat dirugikan.
Atas dasar itu, Anam menuding Bank Bukopin melakukan upaya penipuan karena tidak ada kejelasan terkait dengan keberadaan koperasi tersebut.
"Penandatangan akad kredit oleh debitur yang seharusnya melalui Bank Bukopin justru dialihkan ke koperasi. Kami meyakini modus seperti ini bentuk penipuan kepada masyarakat Lombok khususnya nasabahnya pensiunan ASN," jelasnya.
Selain pengalihan ke Koperasi, nasabah yang melakukan pinjaman dipotong hingga Rp7 juta dengan dalih biaya administrasi. Potongan tersebut menurutnya sangat tidak masuk akal, karena sangat merugikan nasabah.
"Kami melihat ada pemalsuan dokumen yang dilakukan PT Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang terkait besarnya biaya administrasi tersebut," ungkapnya.
Laskar NTB meminta kepada pensiunan baik itu purnawirawan, ASN dan lainnya untuk tidak lagi melakukan akad kredit di Bank Bukopin.