Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Kupang Ubah Sistem Pembayaran usai Terungkap Penggelapan Pajak

Pemkot Kupang Ubah Sistem Pembayaran usai Terungkap Penggelapan Pajak
Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemkot Kupang beralih ke sistem pembayaran pajak digital dan non-tunai lewat program BARONDA setelah terungkap dugaan penggelapan pajak daerah senilai lebih dari Rp3 miliar.
  • Pegawai yang diduga terlibat penggelapan telah dibebastugaskan, sementara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri menangani proses hukum serta memperkuat pengawasan dan pendataan pajak reklame.
  • Pemerintah Kota menyinkronkan data pajak dengan pemerintah pusat untuk menutup celah kebocoran, sekaligus berharap proses hukum mengungkap aktor utama serta modus penggelapan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan memfokuskan sistem pembayaran pajak secara digital dan transaksi non tunai. Hal itu menyusul terungkapnya dugaan penggelapan pajak daerah yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengatakan reformasi sistem perpajakan ini untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah melalui program BARONDA (Road to Optimalisasi Pendapatan Daerah).

1. Pegawai yang terlibat sudah dibebastugaskan

Screenshot_2025-07-22-19-15-33-056_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Wali Kota Kupang Christian Widodo memeriksa kesehatan anak-anak di Rumah Sakit Mamami Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Awalnya Christian mengungkap soal pemeriksaan internal terhadap Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang terkait dengan kasus penggelapan pajak reklame ini. Para pegawai yang terlibat kasus tersebut, ungkap dia, telah dibebastugaskan dan penanganan perkara dilakukan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Pegawai yang diduga melakukan penggelapan telah dibebastugaskan dari tugas pemungutan pajak sambil menunggu proses hukum berjalan," ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (24/6/2026) malam.

Ia juga telah membentuk tim khusus terkait pengelolaan dan pendataan pajak reklame, memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan secara tegas. "Serta kita menerapkan pembayaran pajak secara digital dan non-tunai," jelasnya.

2. Sinkronisasi data dengan pemerintah pusat

KTP
ilustrasi KTP (vecteezy.com/Wayan Sudaharta)

Ia berharap melalui program BARONDA maka kasus tersebut tak terulang. Sistem ini akan mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, memperbarui basis data wajib pajak, mendata objek pajak baru, meningkatkan edukasi perpajakan, hingga memperkuat pengawasan.

"Kita gandeng perguruan tinggi dan sektor perbankan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak," tambahnya.

Sistem yang sama akan menerapkan pula pengelolaan keuangan berbasis single source of truth.

"Dengan menyinkronkan data secara real time dengan pemerintah pusat, serta memperluas digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan," dia menerangkan.

3. Ingin aktor utama terungkap

IMG_20260409_155621.jpg
Sekda Pemkot Kupang Jefri Pelt soal WFH ASN. (Dok Humas Pemkot Kupang)

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, secara terpisah menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menunjukkan potensi kerugian daerah telah mencapai lebih dari Rp3 miliar. Kasus yang tengah dalam proses hukum ini diharapkannya dapat mengungkap aktor utama penggelapannya maupun modus yang sudah digunakan.

"Kasus ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tentunya kita ingin aktor dalam kasus ini harus terungkap semuanya, dan pola yang dipakai supaya kita bisa bongkar semuanya," tegas Jeffry.

Jejak kasus ini sebenarnya sudah muncul sejak akhir 2023 hingga Januari 2024, ketika Inspektorat mulai memeriksa 16 pegawai Bapenda terkait dugaan uang pajak yang tidak disetor ke kas daerah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More