Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus
Barang bukti sabu yang disita Polda NTB dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juni 2026. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Polda NTB berhasil mengungkap 442 kasus narkotika sepanjang Januari–Juni 2026 dengan total 574 tersangka, terdiri dari 507 pria dan 67 wanita.
  • Dari operasi tersebut, polisi menyita total 15,4 kilogram sabu dan ganja serta ribuan butir ekstasi, tramadol, obat penenang, magic mushroom, dan ribuan botol miras.
  • Kapolda NTB menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dalam perang melawan narkoba, sementara MUI NTB menyiapkan khutbah Jumat bertema bahaya narkoba di lebih dari 4.000 masjid.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran meringkus sebanyak 574 tersangka tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari penangkapan ratusan tersangka kasus narkoba tersebut, polisi menyita sebanyak 15,4 Kg sabu dan ganja.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi bangsa, serta mengancam ketahanan nasional.

​"Direktorat Narkoba dan Satuan Narkoba jajaran, pada periode bulan Januari sampai dengan Juni 2026, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 442 kasus dengan jumlah tersangka 574 orang, yang terdiri dari 507 pria dan 67 orang wanita," kata Kalingga di Mapolda NTB, Jumat (26/6/2026).

1. Total barang bukti sabu dan ganja yang disita 15,4 Kg

IMG-20260626-WA0029.jpg
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam enam bulan, kata dia, total barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disita sebanyak 15,4 Kg. Dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 7.775,13 gram atau 7,7 Kg, ganja sebanyak 7.779,56 gram atau 7,7 Kg.

Kemudian ekstasi sebanyak 647 butir, tramadol sebanyak 36.594 butir, obat penenang sebanyak 28 butir, magic mushroom sebanyak 50,74 gram, ganja cair sebanyak 53,42 gram dan miras sebanyak 7.392 botol.

2. Sebanyak 50 ribu generasi NTB diselamatkan dari potensi penyalahgunaan 7,7 Kg sabu

IMG-20260626-WA0027.jpg
Barang bukti ganja yang disita Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kalingga menyebutkan sebanyak 40 ribu sampai 50 ribu warga NTB diselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu seberat 7,7 kg tersebut. Jika diasumsikan dengan faktor pemakaian dari 7.500 orang, maka sekian ratus ribu orang yang bisa diselamatkan dari peredaran narkoba jenis sabu.

Kemudian, dari barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan sebagiannya. Yaitu, sabu sebanyak 4.463 gram atau 4,4 kilogram, ganja sebanyak 2,6 kilogram, ekstasi sebanyak 522 butir, tramadol sebanyak 3.581 butir, obat penenang sebanyak 19 butir, magic mushroom sebanyak 50,74 gram dan miras sebanyak 6.337 botol.

​3. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan

IMG-20260626-WA0031.jpg
Barang bukti tramadol yang disita Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sehingga, kata Kalingga, total barang bukti yang dikumpulkan untuk dimusnahkan sebanyak 3,3 kilogram sabu, ganja sebanyak 5 kilogram, ekstasi sebanyak 564 butir, tramadol sebanyak 3.414 butir, dan barang bukti miras hasil operasi pekat sebanyak 1.522 botol.

"Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil operasi bulan Januari sampai Juni 2026 yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, baik dari pengungkapan kasus narkotika dan miras berupa sabu 2,4 kilogram, ganja 1,2 kilogram, ekstasi 364 butir, dan miras sebanyak 1.622 botol," sebutnya.

Kalingga menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menyelamatkan NTB dari ancaman narkotika.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, TGH. Badrunengatakan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pencegahan, pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif. Bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More