Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bandar Besar Narkoba akan Disidang, Terungkap Setoran ke Eks Kapolres

Bandar Besar Narkoba akan Disidang, Terungkap Setoran ke Eks Kapolres
Pelimpahan tersangka bandar narkoba Koko Erwin ke JPU Kejari Bima, Rabu (24/6/2026). (dok. Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).

Selain Koko Erwin, penyidik juga menyerahkan tersangka lain, Akhsan Al Fadhil, dalam perkara tindak pidana narkotika yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil," kata Harun di Mataram.

1. Proses pelimpahan kasusnya di Kejati NTB

IMG-20260610-WA0029.jpg
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Harun, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Raba Bima," ujarnya.

Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri.

Menurutnya, meski penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri, proses penuntutan dilaksanakan di Bima karena lokasi tindak pidana atau locus delicti berada di wilayah tersebut.

"Karena lokus perbuatannya berada di Bima, maka proses penuntutannya dilakukan di Kejari Bima. Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," kata Virdis.

2. Kasusnya melibatkan kasus suap ke eks Kapolres Bima Kota

Bandar narkoba Erwin Iskandar (Ko Erwin) tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026).
Bandar narkoba Erwin Iskandar (Koko Erwin) tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam perkara dugaan aliran dana dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah menyita uang setoran bandar narkoba senilai lebih dari Rp2,8 miliar yang diduga mengalir kepada AKBP Didik. Uang tersebut disita dari rekening penampungan yang dikuasai mantan Kapolres Bima Kota itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan dana Rp2,8 miliar tersebut berasal dari dua bandar narkoba, yakni Boy dan Koko Erwin, yang disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

"Dari Boy sebesar Rp1,8 miliar dan dari Koko Erwin sebesar Rp1 miliar," ujar Roman.

Dana dari Boy disebut diterima secara bertahap pada periode Juni hingga November 2025. Sementara setoran dari Koko Erwin sebesar Rp1 miliar diterima melalui rekening pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening penampungan yang diduga dikendalikan AKBP Didik.

3. Kasus para oknum perwira Polresta Bima Kota dilimpahkan ke Kejari Bima

IMG-20260624-WA0044.jpg
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat dilimpahkan ke JPU Kejari Bima pada 18 Juni 2026 lalu. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara AKP Malaungi bersama empat tersangka lainnya ke Kejari Bima pada 9 Juni 2026.

Tak hanya itu, pada 18 Juni 2026, penyidik juga menyerahkan AKBP Didik Putra Kuncoro beserta barang bukti uang Rp2,8 miliar ke JPU Kejari Bima. Setelah pelimpahan tersebut, AKBP Didik ditahan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima.

AKBP Didik kini berstatus tersangka dalam dua perkara narkotika. Selain kasus dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB, ia juga menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan sabu yang ditemukan dalam sebuah koper di wilayah Tangerang, Banten. Kasus kedua tersebut ditangani Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Izin Insinerator Mendek di KLH

26 Jun 2026, 00:02 WIBNews