Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Dana Guru Terpencil, Pejabat Bima Segera Diseret ke Pengadilan

Korupsi Dana Guru Terpencil, Pejabat Bima Segera Diseret ke Pengadilan
Penyerahan tersangka IR dan barang bukti kasus korupsi pungutan liar dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima tahun 2019-2025. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Pejabat Dinas Dikbudpora Bima berinisial IR diduga melakukan pungli tunjangan guru daerah terpencil senilai Rp276 juta selama 2019–2025 dan kini perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Penyidik menemukan para guru menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan berikutnya tidak cair jika permintaan tersangka tidak dipenuhi.
  • Tersangka IR resmi ditahan di Lapas Perempuan Mataram dan dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima inisial IR segera diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pungutan liar dana tunjangan guru daerah terpencil tahun 2019-2025. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/6/2026).

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Endriadi.

1. Tersangka lakukan pungli ratusan juta tunjangan guru daerah terpencil

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Endriadi menjelaskan bahwa tersangka IR melakukan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil dengan nominal antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 - 2025 sejumlah Rp276.030.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan Liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk rekening yang digunakan sebagai penampung pungutan oleh tersangka dalam perkara ini.

2. Guru menyerahkan uang karena merasa tertekan

IMG_20260211_172158_978.jpg
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Endriadi mengungkapkan bahwa pungli dan pemerasan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2019 sampai 2025. Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan dari tersangka IR tidak dipenuhi. “Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tuturnya.

2. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Mataram

IMG-20260627-WA0014.jpg
Penyerahan tersangka IR dan barang bukti kasus korupsi pungutan liar dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima tahun 2019-2025. (dok. Istimewa)

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya sektor Pendidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan bahwa JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah berkas perkara diterima JPU, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Mataram.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More