Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Lotim Anggarkan Rp2,6 M untuk BPJS Ketenagakerjaan Petani Tembakau

Ilustrasi petani tembakau (IDN Times/Istimewa)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) gelontorkan anggaran Rp2,6 Miliar untuk menjamin iuran BPJS Ketenagakerjaan petani dan industri tembakau. Anggaran tersebut untuk Iuran 17.195 orang, yaitu untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Sementara untuk sektor lainnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lotim mendorong Pemkab Lotim untuk membuat regulasi agar masyarakat pekerja bukan penerima upah atau pekerja non fromal seperti pedagang, peternak, buruh tani dan pekerjaan kasar lainnya bisa mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

1. Dianggarkan dari dana DBH CHT

Plt. Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lotim, Fathurrohman (IDN Times/Ruhaili)

Plt. Kabid Perlindungan Tenagakerja Disnakertrans Lotim, Fathurrahman mengatakan, anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Petani dan Pekerja Industri Tembakau bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). 

Tahun 2023 lalu, Pemkab Lotim telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,9 milliar dengan penerima manfaat sebanyak 12.098 orang yang dikhususkan untuk petani tembakau. Kemudian ditahun 2024 meningkat menjadi Rp2,6 milliar untuk 17.195 orang.

"Tahun ini ada penambahan penerima manfaat, bukan hanya petani tembakau, tetapi juga untuk pekerja industri tembakau rumahan," terang Fathurrahman.

2. Dorong Pemkab Lotim terbitkan regulasi

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Muhammad Haliq Assyam (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selong, Muhammar Haliq Assyam berharap Pemkab Lotim bukan hanya memberikan bantuan iuran terhadap petani tembakau, tetapi untuk seluruh masyarakat pekerja bukan penerima upah atau yang bekerja di sektor nom formal, seperti buruh harian, pedagang, peternak, nelayan dan pekerja lainnya, terutama yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. 

Karenanya, untuk bisa mengakomodir para pekerja bukan penerima upah ini, pihaknya mendorong Pemkab Lotim untuk menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). 

"Untuk regulasi Lotim memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, sehingga belum bisa mengakomodir masyarakat pekerja bukan penerima upahm. Makanya kami dorong Pemkab untuk menerbitkan regulasinya," jelas Syam. 

3. Bisa membantu menanggulangi kemiskinan ekstrim

Ilustrasi potret kemiskinan di Indonesia. (Dok. Shantanu)

Lanjut Haliq Assyam, saat ini jangkauan Ketenagakerjaan per April 2024 di Lotim dari pekerja formal sebesar 82,7 persen dan untuk non formal 14,19 persen. Untuk saat ini pihaknya sudah memasukkan pekerja informal seperti seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat menjadi peserta.

"Karenanyanya kita terus mendorong pekerja non formal ini untuk memanfaatkan jaminan perlidungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," harap Haliq.

Dengan memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor non formal ini, masyarakat bisa terhindar dari kemiskinan ekstrem. Karenanya ia mendorong Pemda dalam menyusun RPJM itu memasukkan biaya Penanggulangan kemiskinan ekstrim untuk mengakomodir bantuan iuran tersebut. Saat keluarga kehilangan tulang punggung akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, program ini bisa menanggulangi kebutuhan keluarga setelah terjadinya musibah. Sehingga keluarga tersebut bisa terhindar dari kemiskinan ekstrem.

"Dengan masuk di program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat bisa terbantu ketika ada musibah atau hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Dengan perlindungan yang diberikan bisa menanggulangi kebutuhan keluarga pasca musibah ini yang kita sebut Penanggulangan kemiskinan ekstrim," pungkas Haliq.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ruhaili
Zumrotul Abidin
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us