Sampah Gili Trawangan Menggunung, Izin Insinerator Mendek di KLH

- Izin operasional tiga insinerator bantuan KKP di Gili Trawangan masih tertahan di KLH karena belum memenuhi uji baku mutu, padahal pengelolaan sudah diserahkan ke Pemda Lombok Utara.
- Kondisi sampah di TPST Gili Trawangan makin parah dengan volume mencapai 18 ton per hari, sementara izin penggunaan insinerator belum juga keluar dari KLH.
- Tiga insinerator program Lautra KKP seharusnya bisa jadi solusi darurat sampah di Gili Trawangan, dan kini tengah diperkuat secara teknis agar segera beroperasi optimal.
Mataram, IDN Times - Izin operasional tiga insinerator atau mesin pembakar sampah di Gili Trawangan, Lombok Utara, masih mendek di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH belum mengeluarkan izin operasional tiga insinerator yang merupakan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Pemda Lombok Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan bahwa tiga insinerator itu sudah dihibahkan KKP ke Pemda Lombok Utara. "Jadi operasional semuanya ada di Pemda Kabupaten Lombok Utara," kata Didik dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).
1. Kendala izin operasional dari KLH

Didik mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi Pemda Lombok Utara untuk mengoptimalkan tiga insinerator tersebut dalam mengatasi persoalan sampah di destinasi wisata dunia itu. Di antaranya, persoalan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
Selain itu, izin untuk mengoperasikan tiga insinerator tersebut belum keluar dari KLH. "Izinnya belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena salah satu syaratnya harus memenuhi uji baku mutu. Itu yang mereka belum bisa penuhi," terangnya.
2. Belum ada solusi

Didik mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sempat meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan riset insinerator yang layak untuk membakar sampah di Indonesia. Karena selama ini, KLH tidak membolehkan penggunaan insinerator, apalagi di kawasan Gili Trawangan.
"Makanya kemarin sempat pak Prabowo minta BRIN, coba teliti mana insinerator yang layak untuk membakar sampah di seluruh Indonesia. Jangan cuma melarang, mana yang benar," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Menteri Lingkungan Hidup akan datang ke NTB dalam rangka peringatan Hari Mangrove Sedunia di Kabupaten Sumbawa. Kesempatan itu akan dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan sampah di Gili Trawangan dan mendeknya izin penggunaan insinerator.
Persoalan sampah di Gili Trawangan membutuhkan penanganan yang mendesak. Karena saat ini, kondisi sampah di sana sudah menggunung. Pantauan IDN Times, Minggu (24/5/2026) lalu, sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan kian menggunung.
Berdasarkan keterangan dari para pekerja di sana, volume sampah yang masuk ke TPST Gili Trawangan mencapai 18 ton per hari. Sampah yang dibuang ke sana berasal dari sampah hotel, restoran dan tempat usaha pariwisata di kawasan Gili Trawangan. Kebanyakan sampah yang dibuang ke sana adalah sampah plastik, botol, dan sampah organik lainnya.
3. Seharusnya dapat mengatasi darurat sampah di Gili Trawangan

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB mengatakan pengadaan tiga insinerator di Gili Trawangan merupakan bagian dari program Lautra dari KKP pada 2025. Pihaknya mendorong mesin pengolahan sampah itu beroperasi secara maksimal untuk mengatasi persoalan sampah di Gili Trawangan.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, UPT KKP tengah melakukan upaya penguatan teknis agar insinerator tersebut bisa segera dioperasikan secara optimal. Mesin pengolahan sampah tersebut seharusnya bisa menjadi jawaban atas kedaruratan sampah di kawasan Gili Trawangan.
"Kami sudah minta untuk jangan sampai membawa barang ini tapi tidak dioptimalkan, dan tidak mampu menjadi problem solving terhadap penanganan sampah-sampah ini. Makanya kita sudah meminta mereka untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata dia.
Muslim mengatakan bahwa memang sampah di sana sudah mulai menggunung, sehingga cukup mendesak ditangani. Tiga insinerator yang sudah ada di TPST Gili Trawangan diharapkan segera dapat dimanfaatkan secara optimal.
Keseriusan penanganan ini sebenarnya telah diatensi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tim Bappenas bersama dengan dinas terkait di tingkat daerah dilaporkan sudah turun langsung ke lapangan melakukan peninjauan.


















