Polisi Usut Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Nenek 80 Tahun di Rote Ndao

- Seorang nenek berusia 80 tahun di Desa Hundihuk, Rote Ndao, menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial YN yang menerobos masuk ke rumahnya pada malam hari.
- Korban sempat melawan namun mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan pencekikan sebelum akhirnya diperkosa; keluarga segera melapor ke Polres Rote Ndao.
- Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.
Kupang, IDN Times - Seorang nenek berinisial AM (80) menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial YN. Korban dan pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyampaikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menyelidiki kasus yang diduga menimpa perempuan lanjut usia (lansia) tersebut. Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut pasca mendapat laporan dari keluarga korban.
1. Tendang pintu rumah

Mardiono menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan diterima polisi pasca peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di rumah korban di Desa Hundihuk.
"Dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rote Ndao," kata Mardiono, Rabu (24/6/2026).
Awalnya, ungkap dia, YN yang saat ini masih terduga pelaku disebut menendang pintu rumah korban yang saat itu tinggal sendiri. Ia langsung masuk ke dalam kamar tidur korban begitu pintu itu terbuka.
2. Lebih dulu pukul dan cekik korban

Korban bahkan sempat memberi perlawanan terhadap pemuda yang tiba-tiba menerobos kediamannya. Korban mengaku ia mendapat kekerasan fisik dari YN hingga ia tak berdaya.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun berdasarkan laporan yang diterima, korban juga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pencekikan," lanjut Mardiono.
Setelah tindakan kekerasan itu, korban lalu mengalami pemerkosaan oleh YN sebagaimana yang telah disampaikan kepada penyidik.
Keluarga korban langsung memproses kasus ini melalui laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao agar YN dihukum.
3. Korban akan menjalani visum

Sebagai tindak lanjut, kata dia, maka nenek 80 tahun itu akan menjalani visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga saat ini tengah diperiksa penyidik.
"Setelah keterangan para saksi-saksi diambil lalu kita periksa terlapor," kata Mardiono.
Ia memastikan seluruh proses hukum dan pengungkapan kasus ini akan berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Demi memberikan keadilan bagi korban," tegasnya.


















